Kejati Sumbar Paparkan Kinerja Selama Setahun, Kejari Pasbar Terbaik Penanganan Pidsus

KabarUtama6 Views

Kabarin.co, Padang-Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sumatera Barat memberikan penghargaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, kategori terbaik bidang pidana khusu dalam penindakan tindak pidana korupsi (Tipikor) tingkat Kejari Se- Sumbar pada tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Sumbar Yusron kepada media saat konfrensi pers dalam rangka refleksi akhir tahun rapat kerja daerah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), didampingi para asistennya, Kamis (15/12) di Truntum Hotel.

Selain itu, Yusron juga menambahkan Kejari Pasaman Barat juga dinobatkan Kejari terbaik dalam hal restorative justice terbanyak dari 16 Kejari di Sumbar. Selama 2022, koorps adhyaksa melakukan restorative justice 19 kasus.

“Kejari Pasbar satu-satunya Kejari yang berhasi merehabilitasi pencandu narkoba yang ada di wilayah hukum Pasbar. Ada 5 orang pencandu narkoba yang direhab oleh Kejari Pasbar di RSJ. HB Saanin Padang dan telah sembuh, ” kata Yusron.

Pada bahagian lain, Eks Wakajati Jawa Tengah ini menyebutkan, Kinerja intelijen di institusi Kejaksaan memiliki peran dalam beberap lini antara lainnya, fungsi keamanan, pembangunan strategis yang mana, sepanjang tahun 2022 terdapat empat yang direalisasikan, yaitu pembangunan perkuatan Tebing Batang Lurus-Maransi Kota Padang,pada di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Summbar dengan anggaran Rp4.759.287.368.

Pekerjaan insfranstuktur pengamanan pantai Sasak Kabupaten Pasaman Barat, di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Summbar dengan anggaran Rp6.637.998.971. Pekerjaan jalan Pasar Baru Kabupaten Pesisir Selatan menuju Alahan Panjang Kabupaten Solok, dengan lokasi Kabupaten Solok Selatan, pada dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumbar dengan anggaran Rp16.575.438.875, serta Pembagunan Gedung Budaya Sumbar, dengan anggaran Rp9.260.000.00.

“Fungsi intelijen sebagai pencegahan awal tindak pidana korupsi, dengan cara memberikan penyuluhan hukum dan penerangan hukum kepada stekholder sebanyak tiga instansi tingkat Kejati, 34 tingkat Kejari se Sumbar,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kasi intelijen Kejati Sumbar juga melakukan asset tersangka, terdakwa, dan terpidana yang telah terlaksana delapan penelurusan asset, yaitu pelacakan asset atas nama Novi Indra, Arfan Harapan Siregar, Ali Mundar, M.Yusuf, dr.H. Yuswasi, Budi Sujono, dr. Heru Widyawarman, dan Ali Amril yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman tahun 2018-2020. Selain itu, terdapat tiga orang pengamanan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO), satu terpidana korupsi atas nama terdakwa Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko, satu tersangka David Kasidi kasus korupsi dana hibah pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun 2012, dan terpidana Ahmad Safwi kasus tindak pidana umum,”ujarnya.

Kajati juga menuturkan, selama setahun Kejati Sumbar telah menyelesaikan 73% restorative justice (RJ) dibidang pidana umum.

“Dimana RJ adalah sebuah proses, semua pihak berkepentingan dalam pelanggaran tertentu, bertemu bersama untuk menyelesaikan bersama-sama akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan dan mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berkarya,”imbuhnya.

Tak hanya itu, selama tahun 2022,Kajati Sumbar memaparkan, terdapat 85,32% dengan tahapan Surat Pemberitahu Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tahap pratut 62,51%, dan bidang penuntutan 97,05%. Sedangkan bidang kinerja bidang pidana militer melakukan kegiatan sosialisasi dan koordinasi kepada lembaga antaranya, Depom I-4 Padang, Pengadilan Mileter I-03 Padang, Denpomal Lantamal II Padang, Komando operasi udara I Pangkalan TNI AU Sutan Syahrir Padang, Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Solok, Bukittinggi, Tanah Datar, Polres, Dandim setempat.(*)