Kemana Larinya Dana ‘Tax Amnesty’?

kabarin.co – Jakarta, Realisasi perolehan dana tax amnesty periode Juli-September memang mendekati Rp 100 triliun. Namun, aktivitas transaksi pasar modal masih terlihat relatif stagnan. Belum terlihat adanya dana dari program ini yang masuk ke pasar modal.

Per Juli, volume transaksi tercatat sebanyak 6,73 miliar saham dengan frekuensi dan nilai transaksi masing-masing 301.000 kali dan Rp 8,04 triliun.

Bandingkan dengan periode September. Volumenya tercatat 7,64 miliar saham. Frekuensinya sebanyak 252.000 kali. Malah nilai transaksinya lebih kecil, Rp 7,52 triliun.

“Ini juga ada kaitannya dengan komposisi dana dari deklarasi dan repatriasi. Repatriasi lebih kecil,” kata Kepala Riset Millenium Danatama Sekuritas Parningotan Julio kepada Kontan, Selasa (11/10/2016).

Sebagai informasi, jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin sore mencapai Rp 3.812 triliun.

Dari angka tersebut, nilai repatriasi harta terpantau mencapai Rp 142 triliun atau sekitar 14,2 persen dari target Rp 1.000 triliu. Sementara itu, sisanya adalah deklarasi harta dari luar negeri maupun dalam negeri.

Pergerakan nilai pernyataan harta berjalan lambat dengan kenaikan sebesar Rp 4 triliun dibandingkan Jumat (7/10/2016) pukul 18.01 WIB yang mencapai Rp 3.808 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (70,57 persen), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,68 persen), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,72 persen).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp 97,3 triliun atau sekitar 58,9 persen dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.

Dana dari pengenaan tarif atas deklarasi merupakan dana yang selama ini memang tersedia di dalam negeri. Beda dengan repatriasi yang memang dari awal sudah mengendap di luar negeri lalu dibawa masuk ke dalam negeri.

“Jadi, logikanya, kenapa harus masuk ke pasar orang selama ini dananya ada di dalam negeri kok,” ujar Parningotan.

Memang ada kemungkinan bahwa dana-dana tersebut masuk ke pasar modal. Namun, ini juga butuh proses dan waktu, tidak serta-merta dana tersebut masuk ke pasar modal.

Kepala Riset NH Korindo Securities Reza Priyambada sependapat. Malah, sejak awal, ia tidak yakin dana hasil tax amnesty bisa cepat masuk ke pasar modal. Ini kenapa ia memiliki target IHSG konservatif, 5.500, hingga akhir tahun yang murni tercapai karena kondisi makro tanpa memasukkan faktor tax amnesty.

Menurut dia, dana hasil tax amnesty sejauh ini masuk ke rekening di masing-masing bank persepsi, mengendap di situ untuk sementara waktu.

“Ketika masuk ke rekening itu, kan, belum tentu juga si pemilik dana langsung memutuskan atau memerintahkan dananya diputar di pasar modal,” ujar Reza. “Ya, tetapi di sisi lain langkah OJK dan BEI memberikan banyak insentif selama tax amnesty juga patut diapresiasi,” katanya.

Skenario kedua, dana tersebut akhirnya digunakan untuk membeli produk reksadana. Memang, pada akhirnya manajer investasi akan memutarnya ke pasar modal. Namun, menurut Reza, perputarannya juga tidak seberapa cepat sehingga kurang signifikan menggerakkan indeks.

Misalnya, para konglomerat yang repatriasi. Setelah repatriasi, konglomerat tersebut menggunakan duitnya untuk menambah porsi kepemilikan saham perusahaan miliknya sendiri.

“Misal Sinarmas, duitnya digunakan untuk menambah kepemilikan BSDE. Sudah di situ saja, enggak untuk trading juga, kan,” kata Reza.

Kendati demikian, ia tetap optimistis jika pada akhirnya tax amnesty bisa menggerakkan indeks lebih lincah. Jika benar efeknya besar, bukan hal yang mustahil indeks mendekati level 6.000. (epr/kom)

Baca Juga:

Dana Repatriasi Tax Amnesty Diminta Tak Mengendap di Bank

Perolehan Deklarasi Tax Amnesty Periode 1 Tembus Rp 3.666 Triliun

BCA Catat Dua Poin Evaluasi Amnesti Pajak