Kepala Daerah yang Maju Sebagai Capres-Cawapres Harus Seizin Presiden

Nasional1 Views

kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk Pemilihan Presiden Tahun 2019. Sesuai jadwal pendaftaran dibuka pada tanggal 4-10 Agustus mendatang.

Jadwal tersebut sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Kepala Daerah yang Maju Sebagai Capres-Cawapres Harus Seizin Presiden

Mendekati batas waktu pendaftaran partai politik mulai menggodok sejumlah nama yang bakal diajukan sebagai bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Selain dari kalangan elit partai politik, profesional hingga akademisi, muncul capres atau cawapres dari kalangan kepala daerah.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menjelaskan kepala daerah yang ‘nyapres’ harus mendapat izin dari Presiden. Mengacu pada Pasal 171 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan maju sebagai capres atau sebagai cawapres,” kata Bahtiar di Jakarta, Senin (16/7) malam.

Pasal 171 ayat (3) UU Pemilu berbunyi ‘Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden’.

Sementara pada ayat (1), disebutkan bahwa ‘Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden’.

Kemudian, ujar Bahtiar, masih sesuai Pasal 171, surat permintaan izin dari kepala daerah selanjutnya akan diproses paling lama 15 hari. Namun, ia menggarisbawahi jika permintaan izin ini cukup disampaikan kepada Presiden.

“Sesuai ayat (3) Pasal 171, apabila (Presiden) belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden,” ujar Bahtiar. (arn)

Baca Juga:

Soeharto Jadi Nilai Jual Partai Berkarya Menuju Pemilu 2019

Kewenangan Penyelenggara Diperkuat, Pemilu 2019 Diharapkan Lebih Berkualitas

Pemilih Muda Adalah Pangsa Pasar Politik yang Menentukan di Pemilu 2019