Keponakan Prabowo Hingga Mulan Jameela Gugat Partai Gerindra di PN Jaksel

Politik0 Views

kabarin.co – Jakarta, 14 Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengungkapkan pihak tergugat dalam gugatan perdata tersebut adalah Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

“Benar, jadi ada gugatan yang berhubungan dengan sengketa parpol. Ada 14 kader penggugat kader Gerindra,” ujar Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).

Keponakan Prabowo Hingga Mulan Jameela Gugat Partai Gerindra di PN Jaksel

Dari 14 nama tersebut terdapat keponakan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, R. Saraswati D Djojohadikusumo dan juga istri Ahmad Dhani, R. Wulansari alias Mulan Jameela yang ikut menggugat Partai Gerindra.

Tak hanya keduanya, terdapat 12 kader yang menggugat, yakni Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan dr. Irene.

Guntur mengatakan para penggugat mendesak agar Partai Gerindra menetapkan mereka (14 orang tersebut) sebagai anggota Legislatif dari Partai Gerindra.

“Jadi mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra ya,” ungkap dia.

Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Sidang kedua yakni pembacaan terkait gugatan akan digelar Rabu (17/7) besok.

“Persidangan sudah dilaksanakan hari Rabu. Karena ini cepat pada tanggal 10 (Juli) pembacaan gugatan dan jawaban. Kemudian ditunda untuk replik, Rabu (17/7) besok,” pungkas Guntur.

Dihubungi secara terpisah, Wasekjen Gerindra Andre Rosiade mengatakan pihak Partai Gerindra menghormati Langkah Mulan Jameela dan 12 kadernya yang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mereka mencari keadilan, memperjuangkan nasibnya. Kami Partai Gerindra menghormati, silakan saja. Kamiakan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Selain itu juga tidak ada sanksi untuk para penggugat, dan kami juga menunggu saja apa hasil keputusan pengadilan. Tentu menghargai kader yang mencari keadilan,” ujar Andre. (epr/Bs)

Baca Juga:

PA 212 Kecewa Pertemuan Prabowo-Jokowi, Gerindra: Enggak Ada Alasannya!

Gerindra Minta Demokrat Berterima Kasih ke Prabowo

Keponakan Prabowo Akan Diperiksa Terkait Ambulans Gerindra Berisi Batu