Ketua DPR Ade Komarudin Dilaporkan 36 Anggota Komisi XI ke MKD

kabarin.co – Jakarta, Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan 36 anggota Komisi VI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ade diduga melanggar etik dan wewenang karena telah memindahkan mitra kerja Komisi VI yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Komisi XI.

“Sebenarnya, kalau mengikuti paripurna 2015 pembagian tugas mitra kerja komisi itu jelas bahwa BUMN ada di Komisi VI,” kata anggota Komisi VI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso yang melakukan pelaporan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/12).

Selain itu, Bowo mengatakan, Ade telah menyalahi wewenang pimpinan DPR karena menandatangani undangan rapat kerja Komisi XI dengan beberapa pimpinan BUMN yang merupakan mitra kerja Komisi VI.

Padahal, kata dia, untuk mengubah mitra kerja, harus melalui proses di rapat paripurna DPR.

Namun, Bowo menegaskan, tidak ada motif politik dibalik laporan ini. Sebagai Ketua DPR, menurut Bowo, seharusnya Ade patuh atas Tata Tertib dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tugas pimpinan dewan.

“Tujuannya adalah patuhi aturan, selama ini di Komisi VI ya di Komisi VI aja,” kata Bowo.

Berdasarkan Pasal 86 ayat 1 UU MD3, tugas pimpinan DPR ialah melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, laporan atas dugaan pelanggaran kode etik dan UU MD3 yang dilakukan Ade, masih harus diverifikasi terlebih dahulu.

“Itu nanti diverifikasi terlebih dahulu, ini baru sebatas pengaduan,” kata Sudding. (epr/cnn)

Baca Juga:

Proses Aduan Soal Ade Komarudin, Mulai dari Jet Mewah Hingga ‘Sesat’

Jelang Sidang Paripurna, Ade Komarudin: Artis Punya Hak yang Sama Untuk Memilih dan Dipilih Sebagai Anggota DPR

Ade Komarudin Menyayangkan Pernyataan Ahok Tentang Surat Al-Maidah