Ketua KPU DKI Jakarta Nyatakan Berkas Syarat Pencalonan Ahok Dan Djarot Belum Lengkap

KabarUtama1 Views

kabarin.co – JAKARTA, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, telah menerima berkas syarat pencalonan serta syarat calon gubernur dan wakil gubernur, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat, Rabu (21/9/2016). Setelah KPU DKI mengecek berkas-berkas syarat pencalonan, Sumarno mengatakan ada satu berkas yang belum lengkap.
“Form B4 kesesuaian visi-misi dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah,” ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Sementara itu, KPU DKI masih akan memeriksa berkas syarat calon hingga 29 September 2016 dan akan memberitahukan informasi apabila ada berkas yang kurang pada 30 September 2016.

Seusai proses pendaftaran selesai, Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, yang turut mendampingi Ahok-Djarot, mengungkapkan rasa syukurnya karena berkas syarat pencalonan sudah diberikan kepada KPU DKI.

“Alhamdulillah baru saja kita saksikan secara resmi, PDI-P dengan tiga partai, yaitu Golkar, Hanura, dan Nasdem, untuk menyerahkan formulir-formulir yang tadi dinyatakan oleh KPU DKI bahwa sementara seluruhnya sudah lengkap, kecuali (form) B4,” kata Megawati.

Megawati berharap Pilkada DKI 2017 dapat dilangsungkan dengan demokratis, aman, dan stabil. Dengan datangnya Ahok-Djarot ke KPU DKI, keduanya telah resmi mendaftar sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI 2017. (kom)

Baca Juga:

Ada Tiga Pemicu yang Bisa Kalahkan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017

Temui Anies Baswedan, Sandiaga Membicarakan Pilkada DKI Jakarta 2017

Percaya Diri, Ahmad Dhani Yakin Menangkan Pilkada 2017