Ketum PAN Zulkifli Hasan Penuhi Panggilan KPK

Nasional12 Views

kabarin.co – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) memenuhi penggilan panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pada Jumat (14/2/2020) pagi. Wakil ketua MPR RI tersebut akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.

Ketum PAN Zulkifli Hasan Penuhi Panggilan KPK

“Kami periksa Zulkifli Hasan untuk tersangka SUD (Surya Darmadi),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jumat (14/2/2020).

Saat tiba di gedung KPK, Zulhas tak menjawab sedikitpun pertanyaan dari awak media. Ia hanya melambaikan tangan saat sejumlah awak media bertanya terkait kedatangannya ke gedung KPK.

Zulhas diperiksa dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan pada era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari perorangan dan korporasi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.

Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan “beneficial owner” PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan “beneficial owner” PT Palma Satu bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta, daIam mengurus perizinan lahan perkebunan.

Duta Palma Grup dan PT Palma Satu sebagai korporasi telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. (epr/scm)

Baca Juga:

Dua Kali Mangkir, KPK Panggil Ulang Ketum PAN Zulkifli Hasan

Ketum PAN Zulkifli Hasan Dipanggil KPK Terkait Korupsi Alih Fungsi Hutan di Riau

Tutup Sidang Tahunan dengan Pantun, Zulkifli Hasan Ajak Rakyat Dukung Jokowi-Ma’ruf