Komentari Foto Kapolri Bareng Polwan di Instagram, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Daerah2 Views

kabarin.co – Seorang pemuda berinisial MS alias Bogel (24 tahun) asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diciduk polisi.

Bogel diciduk lantaran dianggap sudah melakukan penghinaan kepada Kepala Kepolisian RI, Jendral Tito Karnavian, lewat komentar-komentarnya di foto sang jendral di akun Instagram resmi Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri.

Komentari Foto Kapolri Bareng Polwan di Instagram, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frabs Barunng Mengera mengungkapkan, penghinaan tersebut dikeluarkan Bogel di postingan foto yang bergambar saat Tito memberikan penghargaan kepada beberapa anggota wanita Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Bogel menulis komentar yang berisi kalimat penghinaan dengan memakai akun Instagram miliknya @bog.oldshop.

Dalam komentarnya, Bogel menulis , ‘muka nafsu tuh jenderal titit’.

“Tersangka menulis komentar pada tanggal 4, 5 dan 6 Mei 2017. Cuma memang kebetulan korbannya Bapak Kapolri,” kata Frans Barung Mangera, di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Mei 2017.

Karena ulahnya, Bogel harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Bogel dijerat Pasal 27 ayat  (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.

Sementara itu, Barung menhimbau kepada masyarakat untuk berhati-hatu dalam berkomentar di media sosial. Siapa pun korbannya, pengguna media sosial tetap akan ditindak tegas jika menyebarkan ujaran kebencian yang mengundang keruhnya situasi dan menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (epr/viv)

Baca Juga:

Dianggap Sebarkan Ujaran Kebencian, Pegawai Pesantren di Sumbar Ditangkap Polisi Siber

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi

Setelah Sempat Merasa Terancam, dr Fiera Lovita Sekarang Semua Sudah Selesai

Nistakan Agama Islam, Direktur Anak Perusahaan Agung Podomoro Dipecat