KomNas HAM : Pelanggaran HAM AHok Sudah Meluas dan Sistematis

Metro3 Views

kabarin.co – Pengacara Warga Bukitduri, Vera Soemarwi, langsung mendekati Kepala Satpol PP, Jovan R.Tampubolon. Saat itu Jovan yang mengenakan seragam lengkap dengan topinya, baru berbincang dengan seniman Jaya Suprana, Rabu (28/9), kemarin. “Pak hentikan pembongkaran ini, warga masih punya hak atas tanah, dan keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat, minta agar Pemprov tak lakukan ini,”katanya ngotot di tengah deru beko merangsek merusak rumah-rumah.

verra-soemarwi

“Tidak bisa, ini sudah perintah (Gubernur AHok), dan proyek harus jalan,”balas Jovan angkuh. Jovan merasa 900 personil gabungan Satpol PP, polisi dan TNI membuatnya berani, tak peduli ada hak warga dan hukum yang berlaku di negeri ini. Sejak pukul 07.00, sekitar 320 rumah di atas lahan 1,7 hektar, di empat RW Bukitduri luluh lantak. Banyak warga yang menangis, menyaksikan rumah yang dibangun bertahun-tahun hancur lebur dalam hitungan menit.

ahok-melanggar-ham-1

Jovan Tampubolon benar ini perintah atasannya Gubernur AHok, karena iming-iming proyek dari taipan rakus. Pernyataan Jovan, menunjukan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sistematis. Selain AHok, Jovan juga akan terkena dampaknya jika Peradilan HAM atas kasus penggusuran ini dilaksanakan.  “Pelanggaran HAM Gubernur AHok ini sudah meluas dan sistematis,”kata Komisioner KomNas HAM, Siane Indriani.

Menurut Siane, KomNAS HAM, sudah mengirim surat pada 9 September 2016, agar tak lagi melakukan penggusuran paksa, karena bisa berakibat diseret ke Peradilan HAM. Dalam pasal 9 UU No.4 tahun 2000, disebutkan bahwa kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas dan sistematis.  Yang diketahui serangan tersebut ditjukan secara langsung terhadap penduduk sipil. “Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa ini termasuk dalam Pelanggaran HAM berat itu,”ujar Siane.

ahok-melanggar-ham-3

Bukanlah AHok kalau tidak menantang-nantang dan melecehkan lembaga negara. “KomNas HAM jangan cari-cari masalah dengan saya,”ujarnya. AHok yakin dengan dukungan aparat keamanan dan taipan busuk rakus tanah, komisioner KomNas HAM bisa “diselesaikan”.

Kalau sudah begitu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus yang memutuskan Peradilan HAM berat bagi AHok. Agar niat KomNas HAM menyeret AHok sebagai pelanggar atau penjahat kemanusiaan bisa lancar dan terlaksana. Bersamaan dengan itu anggota DPR dari PDI Perjuangan, TB. Hasanuddin, juga memperingatkan TNI agar tak membantu AHok dalam melaksanakan penggusuran. “Saya akan panggil Panglima TNI, dalam keterlibatan institusinya dalam penggusuran di Jakarta ini,”ujarnya. (baca juga di indonesiapolicy)

Baca Juga:

Komnas HAM: Pemerintahan Ahok Tidak Memandang Warganya Sebagai Manusia

KomNas HAM : AHok Bisa Diadili di Pengadilan HAM

‘Tumbal’ Pembangunan Jakarta itu Bernama Bukit Duri

Warga Bukit Duri Lebih Punya Harga Diri Dibanding Pak Gubernur