Komnas Perempuan Angkat Bicara Dugaan Kasus Pelecehan Putri Dianggap Jadi Alat Pemaaf Bagi Sambo

Berita5 Views

Kabarin.co – Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani menegaskan tak ingin dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dialami istri Ferdy Sambo.Putri Candrawathi menjadi alat pemaaf bagi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir j (Nofriansyah Yoshua Hutabarat).

Apalagi, tegas dia, apabila kasus tersebut justru dimanfaatkan menjadi alasan untuk membenarkan menghilangkan nyawa seseorang.

Hal tersebut Andy sampaikan menanggapi sikap Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK) yang menyoroti dugaan kekerasan seksual Putri sebagai upaya obstruction of justice jilid II.

“Kita juga tak mau isu kekerasan seksual menjadi alat pemaaf apalagi membenarkan tindak pembunuhan berencana dan sewenang-wenang,” kata Andy dalam pesan singkat, Rabu (14/9/2022).

Andy mengatakan, Komnas Perempuan juga dalam posisi yang sama dengan LBH APIK yaitu mengecam tindak pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

“Pada dasarnya kita semua berada di posisi yang sama, Komnas Perempuan mengecam keras tindak pembunuhan sewenang-wenang dan tindak obstruction of justice yang dimaksud untuk menghambat pengungkapan penembakan bagi Brigadir J,” papar Andy.

Namun pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut ada dugaan kuat tindak kekerasan seksual, kata Andy, sudah sesuai mandat Undang-Undang dan disampaikan kepada pihak kepolisian dan pemerintah.

Dia berharap dugaan kekerasan seksual itu bisa dibuktikan dalam proses hukum untuk memberikan keadilan kepada Brigadir J yang dituding sebagai pelaku maupun Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban.

“Kini dengan proses hukum berjalan, kita perlu kawal bersama untuk memastikan proses peradilan yang adil bagi semua,” papar Andy.

Sebelumnya, LBH APIK menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual atas Putri Candrawathi, istri mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang menurut mereka harus dikaji lebih serius.

Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana menganggap apa pun pengakuan Putri, hal itu tidak bisa dilepaskan dari konteks obstruction of justice yang menyelimuti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua.

Walaupun, dalam konstruksi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pengakuan korban cukup untuk mendasari dugaan awal terjadinya kekerasan seksual.

“Pengakuan PC sebagai korban kekerasan seksual, dengan diperkuat oleh kesaksian dua orang yang kredibilitasnya secara hukum dapat dipertanyakan, sebaiknya tidak dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari kasus pembunuhan yang mana sudah ditemukan adanya obstruction of justice dalam kasus tersebut,” ungkap Nursyahbani dalam keterangan tertulis yang diterima.

Diketahui, terkait dugaan pelecehan seksual pernah disampaikan Komnas HAM dalam rekomendasi yang diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, Kamis, 1 September 2022.

Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM memberikan kesimpulan dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Komnas HAM bersama Komnas Perempuan meminta penyidik kepolisian menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan memperhatikan prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus.(pp)