Kondisi Kian Membaik Tetapi D Masih Belum Bisa Kenali Lingkungan Sekitar

Berita5 Views

Kabarin.co – Kondisi korban yang dianiaya Mario Dandy Satrio (20), remaja berinisial D (17), dikabarkan semakin membaik. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh perwakilan keluarga D, Alto Luger, pada Senin (20/3/2023).

“Hari ini ananda D tepat memasuki minggu kelima dirawat di rumah sakit. Kabar yang saya dapat pukul 09.00 WIB, banyak progres positif yang ditunjukkan,” ujar Alto via telepon. Progres positif itu, kata Alto, antara lain D tidak harus terus tidur telentang. D sudah bisa tidur dengan posisi miring.

Pihak keluarga telah sepenuhnya melepas ikatan yang dipasang di tangan dan kaki D selama empat pekan terakhir. Ikatan tersebut dilepas karena D sudah mulai bisa mengatur kondisi tubuhnya. Ia tidak lagi meronta-ronta seperti pekan lalu.

“Jadi overall secara kasat mata itu jauh lebih membaik, tetapi dari pihak keluarga tetap berpegang apa yang dikatakan tim dokter bahwa selama dia di ICU, berarti masih dianggap kritis,” tambah Alto. Meskipun kondisinya terus membaik, D saat ini belum bisa mengenali lingkungan dan orang-orang di sekitarnya meski sudah bisa melihat.

D masih menunjukkan tatapan kosong. Hal ini disinyalir karena ingatan D belum pulih sepenuhnya. “Sepemahaman saya, D saat ini sedang berada di tahap reconnecting untuk mengembalikan ingatannya. Jadi saat ini gerakan motorik dan respons otak saling bertolak belakang,” ujar Alto.

“Mudahnya adalah dia belum bisa mengenali lingkungan sekitar. Kalau orang sehat kan ketika melihat pasti tahu sedang berada di mana dan bersama siapa saja. Nah kalau ananda D belum tahu hal itu meski sudah bisa membuka mata,” imbuh dia.

Untuk diketahui, D dianiaya Mario Dandy Satrio yang merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

D dianiaya oleh Mario pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP,subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.(pp)