KONI Padang Tercoreng, Dugaan Seleweng Dana Rp2 Miliar

Kabarin.co, Padang – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diduga telah menyelewengkan dana. Kini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama menyampaikan, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus KONI ini mencapai Rp2 miliar. Kini kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“Kita sudah gelar perkara pada hari Kamis yang lalu. Ada kerugian negara Rp2 miliar, dan kemungkinan bertambah,” kata Therry kepada Kabarin.co saat dihubungi, Selasa (26/10).

Dikatakan Therry, dalam tahap penyelidikan beberapa waktu lalu, ditemukan adanya dugaan kegiatan fiktif. Temuan itu dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020 serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI Padang.

Lebih lanjut, kata Therry, kasus dugaan korupsi KONI Padang ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan sejak 21 September 2021.

Saat ini, sebut Therry, kasus KONI Padang tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, untuk menemukan tersangka kasus dugaan korupsi ini, diperlukan alat-alat bukti. Salah satunya caranya, dengan memanggil sejumlah orang sebagai saksi.

“Tahap penyelidikan waktu lalu, 32 orang kita mintai keterangan, termasuk Ketua Sumbar saat ini. Namun tahap penyidikan, baru lima orang diminta sebagai saksi, lima orang per hari. Target kita 35 orang,” jelasnya.

Terakhir, Therry juga berharap tidak ada campur tangan politik dalam penanganan kasus KONI Padang ini. Harapan ini, agar penyidikan dalam pengungkapan kasus ini benar-benar murni dari pandangan secara hukum. (*)