Korupsi Depo Sampah, Eks Kadis LH Cilegon Divonis 2 Tahun

Berita24 Views

Kabarin.co -Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Banten, Ujang Iing divonis penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Ujang Iing divonis bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten pada tahun 2019 senilai Rp 939 juta.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Ujang Iing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/1/2023) malam.

Selain dihukum penjara, Ujang Iing juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 375 juta atau diganti pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan jika harta benda tidak mencukupi untuk menutupinya.

Selain Iing, terdakwa lainnya yakni Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo divonis lebih ringan yakni pidana penjara 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Leo juga dibebani untuk membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Namun, Leo telah mengembalikan uang pada negara yang dititipkan di Kejari Cilegon, maka uang akan tersebut dirampas oleh negara untuk menutupi uang pengganti. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Sebelum memberikan hukuman tersebut, hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mengakibatkan tujuan pembangunan depo sampah tidak tercapai.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatan, dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Slamet.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diminta jaksa Kejari Cilegon.

Ujang Iing dituntut 4,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Sedangkan tuntutan terdakwa Leo Handoko penjara 6,5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menerimanya. Namun, jaksa mengaku pikir-pikir untuk mengupayakan upaya hukum banding. (pp)