KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Audrey

kabarin.co – Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin kasus penganiayaan terhadap pelajar kembali terjadi. Siswi SMP berinisial AUD (14) dianiaya oleh 12 siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kasus penganiayaan tersebut berlatar belakang urusan asmara.

“KPAI meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan  ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana ANak (SPPA) untuk anak pelaku,” pinta Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Republika.co.id, Selasa (9/4).

KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Audrey

Retno menyatakan, KPAI/KPPAD Pontianak akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban. Selain itu, KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan P2TP2A Pontianak. Kordinasi dilakukan untuk memberikan layanan psikologis, baik kepada anak korban maupun anak pelaku.

“P2TP2A biasanya memiliki psikolog untuk melakukan assesment psikologis dan rehabilitasi psikologis agar para remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Retno menuturkan anak-anak ini harus dibantu memahami konsep diri yang positif dan punya tujuan hidupnya. Karena itu, peran orangtua sangat penting untuk pola asuh positif di keluarga. KPAI juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas pendidikan kota maupun provinsi. Sebab korban siswi SMP yang kewenangannya berada di kota/kabupaten dan para pelaku merupakan pelajar jenjang SMA yang kewenangannya berada di provinsi.

Tak hanya itu, lanjut Retno, KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian yang menangani kasus ini. KPAI mengingatkan kembali kepada pihak kepolisian dan juga media untuk tidak memberitakan identitas anak pelaku maupun anak korban kekerasan. “Pemberitaaan anak haruslah melindungi identitas anak sebagaimana ketentuan dalam pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No 11/2012 tentang SPPA,” tutup Retno. (epr/rep)

Baca Juga:

Terduga Pelaku Pengeroyok Audrey Santai Buat Video Boomerang di Kantor Polisi, Netizen Geram

Sadis! Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok 12 Siswa SMA hingga Dirusak Kemaluannya

Minta Nomor Keluarga Audrey, Hotman Paris Siap Lawan Pelaku Pengeroyokan