KPK Tetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip sebagai Tersangka Suap

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka atas kasus suap proyek pengadaan barang di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni pihak swasta Benhur Lalenoh (BNL) yang juga merupakan tim sukses Sri Wahyuni dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka. Diketahui, Bernard sendiri sebagai pihak yang diduga selaku pemberi suap kepada Benhur dan Sri Wahyumi.

KPK Tetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip sebagai Tersangka Suap

“Setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan, selama 24 jam dan dengan gelar perkara KPK tetapkan Bupati Talaud, Sri Wahyuni dan dua orang status tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Basaria mengatakan, penyidik mengidentifikasi dengan adanya komunikasi Sri Wahyuni dengan Benhur dan pihak lain dalam pembicaraan proyek di Talaud.

“Komunikasi itu terkait dengan pemilihan merek tas dan ukuran jam yang diminta,” tutur Basaria

Adapun Pasal yang disangkakan kepada pihak penerima Sri Wahyumi dan Benhur melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nolor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Bernard Hanafi Kalalo disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau hurif b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Undang-Undang Nomor 20. (epr/oke)

Baca Juga:

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Diduga Terima Tas dan Berlian Seharga Ratusan Juta

KPK Tangkap Bupati Kepulauan Talaud

Jabatan Dicopot Mendagri, Bupati Cantik Ini Mencak-mencak dan tak Rela Diberhentikan