KPU DKI: Akun Medsos Kampanye Pilgub yang SARA dan Provokatif Ditindak!

kabarin.co – Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengimbau kepada seluruh pasangan cagub-cawagub DKI untuk mendaftarkan akun media sosial resmi untuk keperluan kampanye. Akun medsos yang kampanye dengan mengedepankan isu SARA dan kontennya provokatif akan ditindak.

“Secara khusus belum ada, namun diatur secara umum dalam aturan kampanye di PKPU No 12 tahun 2016. Jadi sifatnya umum, bukan khusus,” kata Sumarno kepada detikcom, Selasa (27/9/2016).

Ada beberapa alasan untuk mendaftarkan akun di media sosial, Sumarno menjelaskan agar KPUD dapat melakukan pengontrolan. “Jika terbukti melakukan hal berbau SARA dan provokatif, akan ditindak,” tegasnya.Sumarno menjelaskan para paslon yang diwakilkan tim sukses nya hanya perlu mengisi formulir di KPUD. Setelah proses pendaftaran, mereka wajib melapor ke Bawaslu dan Polda Metro Jaya. Kemudian, masa berlaku akun resmi adalah selama periode kampanye.

“Pendaftaran akun media sosial dimulai H-1 kampanye, dan H+1 kampanye akun tersebut tidak boleh digunakan,” ucap Sumarno.

KPUD hingga saat ini baru mengembangkan aturan soal akun media sosial kampanye yang resmi dari calon. Lalu, bagaimana dengan akun-akun buzzer atau simpatisan?

“Kami masih belum bisa mengontrol selain akun yang resmi terdaftar,” jawabnya.

Masa kampanye untuk Pilgub DKI akan berlangsung pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Selain kampanye dengan masing-masing kandidat memaparkan program kerja, juga akan ada debat publik.

Bareskrim Polri Gandeng Twitter Awasi Akun Penyebar SARA dan Menghasut di Pilgub DKI

Bareskrim Polri menggandeng twitter, Kemenkominfo, ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastruktur) terkait Pilgub DKI. Langkah ini dilakukan guna mencegah pelanggaran pidana di media sosial dalam Pilgub DKI mendatang.

Menurut Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Selasa (27/9/2016), pertemuan dilakukan di Bareskrim pada Senin (26/9) siang. Pertemuan ini terkait dengan antisipasi tindak pidana cyber dalam Pemilukada baik yang akan dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta maupun wilayah lainnya.

Pertemuan ini juga dihadiri Tim Gakumdu (penegakan hukum terpadu) dari Dit Tipidum Bareskrim, karena Terkait sistem pelaporan pidana pelanggaran Tindak Pidana Pemilukada berada dibawah naungan Gakkumdu.

“Tentunya juga harus diantisipasi adanya potensi Tindak Pidana yang dilakukan oleh seseorang melalui media Internet seperti Ilegal Akses terhadap sistem yg telah dibuat KPU atau terjadinya Tindak pidana larangan Berkampanye sebagaimana dalam UU Pilkada yang dilakukan melalui media internet ( Sara, penghasutan, penghinaan dll),” jelas Agung.

Dalam pertemuan itu, para penyelenggara media sosial di indonesia sepakat akan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim terkait dengan Tindak Pidana dibidang Cyber yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada ini. Bahkan twitter indonesia akan mengadakan pelatihan kepada penyidik guna membantu membuat forms pelaporan atau takedown akun yang bermasalah terkait pidana pada pelaksanaan proses Pilkada.

“Rencananya kedepan akan dilakukan kerjasama dengan KPU dan Bawaslu untuk memonitor sistem informasi teknologi yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkada, dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan pengamanan terhadap sistem yang digunakan dan mencegah TP dibidang Cyber,” tutup dia. (det)