Kuasa Hukum Suap Ditjen Pajak Sebut Ada Pihak Lain Yang Terlibat

kabarin.co, Kuasa hukum Presdir PT Ekspor Prima Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, Tommy Singh, mengatakan, ada pihak lain yang terlibat atas kasus kliennya dalam suap terhadap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementrian Keuangan, Pemerasan dilakukan akibat penghapusan pajak terhadap perusahaan yang dipimpin Rajesh,

“Bukan, bukan (Handang Soekarno). Ada lagi, mungkin ada beberapa,” ujar Tommy di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/11).

Keyakinan tersebut, diutarakan Tommy setelah dirinya melakukan komunikasi intensi dengan Rajesh. Selain itu, diakui Tommy, tax amnesty yang diajukan kliennya itu ditolak oleh Dirjen Pajak tanpa ada alasan yang jelas.

Saat itulah, Tommy muncul pihak baru yang dianggap sebagai pemerasan, terhadap Rajesh.

“Sudah lakukan tax amnesty sekali. Sebelum megajukan tax amnesty sudah disampaikan “kami akan tolak tax amnesty bapak” itu udah ada omongan oknumnya,” jelasnya.

Tommy menegaskan akan mengungkapkan siapa pihak yang telah melakukan pemerasan terhadap kliennya itu.

“Yang jelas bukan 1 orang. Kita akan buka,” ucap Tommy.

Seperti yang dikatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Presdir PT. Ekspor Prima Indonesia, Rajesh Rajamohan Nair, dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementrian Keuangan, Handang Soekarno. Keduanya ditangkap terkait suap sebesar RP. 6 Miliar.

Akibat dari perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 1 huruf b atau pasal 13 uu No 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana UU No 20 tahun 2001.

Handang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 thn 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001. (nat/mer)

Baca juga :

Terbukti Terima Suap, Panitera Kasus Saipul Jamil Dituntut 10 Tahun Penjara

KPK Tetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Sebagai Tersangka Suap