Kursi Wagub DKI Masih Kosong, Anies Baswedan Salahkan Pansus DPRD

Metro10 Views

kabarin.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunggu proses penentuan wakilnya di Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI. Selain itu, ia juga meminta pansus segera menyelesaikan tugasnya dan bertanggungjawab.

“Karena anggota dewan yang lain tentu menunggu hasil pansus, pansus sudah bekerja berbulan-bulan kita harap pansus segera menunaikan. Jangan sampai pansus tercatat dalam sejarah sebagai pansus yang gagal menyelesaikan tugasnya,” kata Anies di kediamannya, Lebak Bulus, Jakarta, Minggu 11 Agustus 2019.

Kursi Wagub DKI Masih Kosong, Anies Baswedan Salahkan Pansus DPRD

Anies menyatakan jika pansus telah menyelesaikan tugasnya maka ia juga berharap segera disidangkan. Karena ‘bola’ saat ini ada di pansus.

“Kita tunggu saja, saya percaya dewan akan menuntaskan dengan segera,” kata Anies.

Ia mengakui walaupun tugas gubernur secara manajemen tak ada masalah, namun bagian protokoler semua harus dijalani sendiri. Sementara, kalau ada wakil maka bisa bisa berbagi tugas.

“Acara-acara banyak sekali dan badannya cuma satu, sehingga sebagian tugas-tugas protokoler kalau ada wakil berbagi (tugas), tapi kalau sekarang semuanya harus dijalani sendiri,” kata Anies.

Sebelumnya, Anies mengingatkan kepada DPRD DKI bahwa dirinya sudah setahun tidak memiliki pasangan sebagai kepala daerah Jakarta.

Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, lembaga parlemen daerah itu harus benar-benar segera merampungkan proses penetapan wagub DKI.

“Anniversary jomblo. Kita berharap DPRD segera menyiapkan (proses penetapan wagub),” ujar Anies usai menghadiri Musyawarah Provinsi (Musprov) IX KADIN DKI di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.

Anies mengatakan, masa jabatan DPRD DKI periode 2014-2019 juga akan tuntas pada Agustus ini. Para wakil rakyat daerah itu diharapkan tidak malah melimpahkan penetapan wagub DKI ke anggota DPRD periode 2019-2024.

“Ini adalah bulan terakhir DPRD bertugas,” ujar Anies.

Anies menjelaskan, penetapan wagub DKI, merupakan tugas DPRD DKI periode 2014-2019. Disisakannya kewajiban penetapan wagub DKI akan menjadi evaluasi yang tidak baik atas masa kerja para anggota dewan.

“Harapan saya mereka bisa tuntaskan ini sebelum selesai masa jabatannya,” ujar Anies.

Diketahui, Sandiaga Uno, wakil gubernur DKI yang terpilih bersama Anies dalam Pilkada DKI 2017, resmi mundur dari jabatannya pada 9 Agustus 2018. Sandi setelah itu mengikuti Pilpres 2019 bersama mantan capres bernomor urut 02 Prabowo Subianto. (epr/viv)

Baca Juga:

Nasir Djamil: Ada Kekuatan yang Halangi PKS Jadi Wagub DKI

PSI Klaim Temukan Modus Politik Uang di Pemilihan Wagub DKI

PKS Umumkan 2 Cawagub DKI, Gerindra: Belum Final