La Nyalla Kembali Jadi Tersangka

kabarin.co – Ketua umum (ketum) PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, tampaknya belum bisa terlepas dari kasus hukum yang menimpanya. Menyusul, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Rabu (13/4).

Kejati Jatim tetap menilai La Nyalla terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012, senilai Rp5,3 miliar.

Meski sebelumnya, Kejati Jatim telah diputuskan kalah dari La Nyalla melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/4).

La Nyalla mempraperadilankan status tersangkanya yang ditetapkan oleh Kejati Jatim. Berdasarkan hasil keputusan praperadilan itu, status tersangka La Nyalla secara otomatis harus dicabut oleh Kejati Jatim.

Tapi nampaknya Kejati Jatim tak puas dengan keputusan PN Surabaya tersebut. Maka itu, hanya berselang satu hari, mereka kembali mengeluarkan surat keputusan baru penetapan La Nyalla sebagai tersangka yang bernomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016.

Selain itu, Kejati Jatim juga langsung mengeluar surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla dengan nomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016.

“Kami segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang akan dijadwalkan, Jumat (15/4) besok,” kata I Made Suarnawan, asisten pidana khusus Kejati Jatim, kepada wartawan, Rabu (13/4), seperti dikutip goal.com Indonesia.

Hingga saat ini, La Nyalla diduga masih berada di luar negeri. Penetapan status tersangka La Nyalla sedikit banyak juga mempengaruhi stabilitas organisasi PSSI. (RMO)

Leave a Reply