La Nyalla Mattalitti Akhirnya Divonis Bebas

Kabarin – Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti dan mantan Ketua Umum PSSI, divonis bebas. Sebelumnya, La Nyalla dituntut jaksa selama 6 tahun penjara. Mendengar putusan itu, La Nyalla langsung sujud syukur di ruang sidang

“Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa,” kata majelis ketua majelis hakim Sumpeno di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp1.105.577.500. Modusnya yaitu menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.

Tapi hal itu ditolak Sumpeno dkk.”Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa,” cetus Sumpeno. Mendengar putusan itu, La Nyalla langsung sujud syukur di ruang sidang, seperti diberitakan detik.com.

Vonis bebas dibacakan pukul 14.50 WIB di Gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat itu, La Nyalla menahan tangis dan matanya berkaca-aca. La Nyalla tidak kuasa menahan kegembiraanya dan langsung sujud syukur di ruangan. Ia lalu kembali duduk dan dipeluk kerabatnya.

Di bangku pengunjung, pengunjung langsung bersorak. “Alhamdulilah!!!” teriak pengunjung.Mendengar putusan bebas, jaksa penuntut umum memilih untuk berpikir-pikir untuk mengajukan kasasi.

Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim. Tapi hal itu ditolak Sumpeno dkk.

Tapi vonis itu tidak bulat, dua hakim menilai La Nyalla tetap bersalah. La Nyalla diadili oleh lima hakim yaitu Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas’ud, Anwar dan Sigit.

Alasan mereka membebaskan La Nyalla salah satunya adalah seharusnya jaksa menghormati tiga kali praperadilan di mana ketiganya dimenangkan oleh La Nyalla. Namun hakim Anwar dan Sigit tidak sependapat dengan hal itu tetapi kalah suara.”Kerugian negara sudah dikembalikan,” ujar Sumpeno. (*/dtc)