La Nyalla Tolak Diperiksa sebagai Tersangka dan Tandatangani BAP

kabarin.co – Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, menolak menandatangani berita acara pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

La Nyalla juga bersikeras tidak menjawab pertanyaan penyidik soal kasus yang menjeratnya.

“La Nyalla tetap tidak mau di-BAP. Dia hanya sempat diberikan tiga pertanyaan, yaitu nama dan kesehatan, itu saja,” ujar pengacara La Nyalla, Togar Manahan Nero di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016) malam.

La Nyalla bersikeras menolak diperiksa lantaran mengacu pada putusan praperadilan yang dia menangkan beberapa waktu lalu.

Padahal, Kejati Jatim sudah kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penggunaan dana hibah Kadin.

Togar menganggap Kejagung justru mengabaikan putusan praperadilan yang menganggap penetapan tersangka La Nyalla tidak sah.

“Ternyata kejaksaan ini tidak taat pada hukum. Jaksa telah membangkang terhadap putusan pengadilan,” kata Togar.

Togar menilai sprindik baru La Nyalla juga tidak sah. Hal tersebut lantaran dua kali Kejati Jatim kalah lewat gugatan praperadilan yang diajukan pihak La Nyalla.

“Objeknya kan dana hibah yang dalam putusan dinyatakan sudah selesai dan tidak ada kerugian negara di sana,” kata dia. Senin (30/5/2016) kemarin.

Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim. (kom)