Lakukan Video Call Sex Sambil Bugil, Anggota KPU Dipecat

Kriminal199 Views

kabarin.co – Jakarta, Kelakuan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum yang terlibat perbuatan asusila akhirnya diberhentikan. Anggota KPU Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dilansir dari detikcom Majelis menilai Meixxy Rismanto melanggar etik karena melakukan video call sex. Satu anggota majelis DKPP menilai Meixxy Rismanto tidak layak dipecat.
“Teradu terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex),” demikian bunyi putusan DKPP yang dilansir website-nya, Rabu (3/11/2021).

Meixxy Rismanto mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah milik Teradu. Tindakan Teradu melayani dan menikmati aktivitas seksual melalui panggilan video asusila (video call sex) saat melaksanakan tugas kedinasan tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.

“Teradu seharusnya memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon (phone) atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila,” kata majelis yang dibacakan pada sidang siang ini.

Alih-alih bersikap moralis, Teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik. Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman panggilan video asusila (video call sex).

“Teradu tidak melakukan tindakan apapun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya,” beber majelis yang diketuai Muhammad.

Meixxy Rismanto juga tidak terusik dengan pemberitaan media tentang video asusila yang tersebar luas di kalangan masyarakat meskipun berita tersebut melibatkan dirinya. Sikap dan tindakan Teradu telah meruntuhkan marwah lembaga penyelenggara Pemilu.

“Berkenaan dengan alibi Teradu sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila (video call sex), DKPP menilai tidak terdapat alat bukti yang meyakinkan,” beber majelis yang beranggotakan Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi.

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan,” putus majelis.

Satu anggota majelis Pramono Ubaid Tanthowi menilai hukuman di atas tidak tepat. Apa alasan Pramono?

Menurut Pramono, sikap Teradu memang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika penyelenggara pemilu maupun nilai-nilai agama yang baik. Namun dalam pandangan Pamono, perbuatan Teradu bukan berasal dari inisiatifnya sendiri.

“Tindakan Teradu juga tidak memiliki niat jahat (mens rea). Sebaliknya, posisi Teradu adalah korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital, yakni sejenis phone sex,” kata Pramono Ubaid Tanthowi.

Dalam posisi itu, Teradu telah masuk jebakan yang dipasang suatu jaringan sindikat, yakni dengan mengangkat telepon yang memang bukan dimaksudkan untuk melakukan pembicaraan. Namun langsung berisi video adegan dewasa yang ditayangkan melalui perangkat elektronik lain, baik berupa telepon genggam, laptop, atau PC.

“Kesalahan Teradu adalah tidak segera mengakhiri/memutus panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut, sehingga memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respons Teradu dalam bentuk video dan/atau foto,” tutur Pramono Ubaid Tanthowi.

“Jaringan sindikat biasanya akan segera menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video/foto hasil rekaman tersebut jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi. Sehingga, dalam pandangan saya, Teradu bukanlah pelaku aktif, namun harus diposisikan sebagai korban kejahatan sindikat mafia yang profesional.”

“Bahwa perbuatan Teradu tidaklah terkait dengan kedudukan dirinya sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini berbeda dengan perkara-perkara serupa sebelumnya di mana bukti foto atau video yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perkara merupakan hasil rekaman atas suatu hubungan terlarang antara seorang penyelenggara pemilu dengan jajaran sekretariat atau dengan jajaran di bawahnya,” ujar Pramono Ubaid Tanthowi.
Hubungan yang terjadi adalah antara Teradu dan sesuatu yang anonim, bukan dengan seseorang yang memiliki identitas hukum. Betul bahwa tindakan Teradu dengan menerima telepon yang ternyata berisi adegan dewasa tersebut tidak dapat dibenarkan. Demikian juga dengan panjang durasi video yang menyiratkan bahwa Teradu ‘menikmati’ perangkap yang menjeratnya.

“Namun perbuatan Teradu seharusnya dipandang masuk ranah privat, yang tidak terkait dengan kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, seharusnya Teradu perlu dijatuhi sanksi peringatan keras agar di kemudian hari lebih waspada dan lebih peka, sehingga di kemudian hari Teradu menyadari bahwa semua tindakan pribadinya akan selalu memiliki konsekuensi terhadap kedudukannya sebagai seorang penyelenggara pemilu,” demikian pertimbangan Pramono Ubaid Tanthowi yang ditolak majelis. (apt-dtk)