LANAL Nunukan Berhasil Mengagalkan Penyeludupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia Senilai 500 Juta

Berita8 Views

Kabarin.co – Tim Second Flat Quick Respon (SFQR) Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Nunukan, Kalimantan Utara, mengagalkan peredaran kosmetik ilegal asal Malysia di dermaga tradisional Saw Mill, Sei Pancang, Pulau Sebatik, yang merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia, Selasa (29/11/2022) malam.

Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto mengungkapkan, ada sekitar 9.480 pcs kosmetik beragam jenis dengan berbagai merek yang dibawa speed boat pemuat Sembako dari Malaysia.

‘’Ada 12 karung kosmetik ilegal yang kita amankan. Barang tersebut, disamarkan di tengah tumpukan barang kebutuhan pokok untuk masyarakat Pulau Sebatik,’’ujarnya, Rabu (30/11/2022).

Ratusan kosmetik illegal tersebut, diamankan petugas ketika baru saja diturunkan dari speed boat.

Petugas yang curiga dengan bentuk karung, melakukan pemeriksaan dan akhirnya mengamankan barang tanpa izin edar BPOM dan nihil dokumen tersebut.

“Pemilik barang memilih tidak mengambil barangnya. Setelah ditunggu lama, 12 karung kosmetik tersebut diseberangkan ke Mako Lanal Nunukan untuk diamankan,’’ lanjutnya.

Pengungkapan kosmetik tanpa pemilik tersebut, diakui Arief, menjadi pekerjaan rumah bagi petugas. Pasalnya, pelaku penyeludupan kosmetik sudah membaca situasi dan keadaan. Sehingga ketika barangnya diamankan petugas, nama pemilik tidak diketahui.

“Kalau resmi, di karungnya atau di media pembungkusnya tentu ada nama dan alamat pengirim juga tujuan. Kita bisa lihat sendiri, tulisan di karung hanya huruf-huruf berupa inisial dan kode, sehingga kita harus bekerja ekstra mengungkap pemilik barangnya,’’kata Arief lagi.

Biasanya, kosmetik tersebut, dipasarkan di toko toko yang tersebar di pasar yang ada di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik. Tidak menutup kemungkinan dikirim ke luar pulau sebagai komoditas bisnis.

‘’Selanjutnya, barang tersebut, kita serahkan ke Pihak Bea Cukai yang memiliki kewenangan penyidikan,’’ imbuhnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Nunukan, Kodratullah mengatakan hal tersebut menjadi pengungkapan kasus kosmetik ilegal dengan nilai cukup besar yakni antara kisaran Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.

Kodratullah menjelaskan, pengiriman barang barang Malaysia  yang diizinkan masih sebatas kebutuhan pokok warga perbatasan.

‘’Kosmetik tentu bukan sebuah kebutuhan pokok dan dirasa penting bagi masyarakat kebanyakan. Lebih pada bisnis dan keuntungan. Apalagi, cara masuknya tidak melalui prosedur yang benar, dan tidak ada izin edar BPOM,’’ katanya.

Sinergitas antar instansi, kata Kodratullah, menjadi hal penting untuk menangkal barang larangan dan terbatas, seperti halnya kosmetik asal Malaysia, yang beredar tanpa ada cukai dan izin BPOM.

‘’Saat ini, penyelidikan masih dilakukan, dan jika pelaku ditemukan, maka bisa dikenakan UU Nomor 10 jo UU Nomor 17 tentang Kepabeanan Pasal 102 tentang penyeludupan. Jika pemilik barang tidak ditemukan, maka barang tersebut akan ditetapkan sebagai barang rampasan milik Negara, dan akan segera diproses untuk pemusnahan,’’ kata Kodratulloh.(pp)