Laporan Pidana Terhadap PSI Bukan Asal-asalan dan Memiliki Dasar Hukum

Politik0 Views

kabarin.co – Laporan pidana terhadap Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, ke Bareskrim Polri menuai pro dan kontra.

Sebagian menilai pelaporan pelanggaran pemilu atau kampanye di luar jadwal yang dilakukan Raja Juli dan Chandra dinilai tepat. Namun, sebagian pihak lagi menilai Bawaslu tak berlaku adil pada semua Partai Politik peserta Pemilu.

Laporan Pidana Terhadap PSI Bukan Asal-asalan dan Memiliki Dasar Hukum

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Pemilu, Ahmad Irawan, mengatakan pelaporan yang dilakukan Bawaslu ke Polisi memiliki dasar yang kuat.

Ketua Bawaslu Abhan melaporkan PSI bukan sebagai warga negara namun mewakili lembaga pengawas pemilu. Laporan tersebut, kata dia, bukan asal-asalan dan tentu dilakukan setelah bukti-buktinya dikumpulkan melalui penggunaan seperangkat kewenangan.

“Dugaan pidana yang dilakukan oleh Sekjen PSI dan penerusan laporan ke Kepolisian tentu tidak berbekal bahan mentah,” kata Ahmad Irawan kepada redaksi Kabarin, Minggu (20/5/) malam.

Untuk sampai pada kesimpulan soal adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu, maka Bawaslu dalam mengumpulkan keterangan dan bukti didampingi penyidik dan jaksa yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu.

“Keterangan dan bukti tersebut dibahas secara bersama oleh Kepolisian dan jaksa secara formil dan materiil, baik saat penerimaan laporan pertama kalinya maupun pada tahap pengkajian,” ujarnya.

Proses penyidikan di Kepolisian, kata dia, hanya pengulangan saja. Tetapi dalam proses penyidikan sudah bisa dilakukan upaya paksa. Jadi, fakta materiil akan digali kembali oleh penyidik. Apalagi dengan eksistensi Sentra Gakkumdu, maka hal sifatnya formil dan materiil telah dibahas berkali-kali di antara pengawas, penyidik dan jaksa.

“Kemungkinan besar hasil penyidikan oleh Kepolisian tidak akan jauh berbeda sehingga potensi Sekjen PSI berstatus tersangka besar sekali,” kata

Irawan pun menjelaskan, proses penyidikan pidana pemilu adalah mencari dua alat bukti oleh penyidik. Tidak tertutup kemungkinan sikap penyidik berbeda dengan di Sentra Gakkumdu.

Dengan demikian, apabila dalam tahapan penyidikan mengatakan penyidik tidak menemukan dua alat bukti, maka kasus Sekjen PSI akan di SP3 atau penyidikan dihentikan. Maka, kesimpulan, rekomendasi dan laporan Panwas tidak mengikat.

“Hal yang kompleks biasanya mengenai penegakan hukum kampanye ini berkenan dengan apakah peserta pemilu melakukan kampanye atau tidak. Kadang debatnya tidak mengenai fakta, tapi pada definisi kampanye,” tutur Irawan. (arn)

Baca Juga:

Laporkan Sekjen PSI Ke Bareskrim, Bawaslu Patut Diapresiasi

Bawaslu Laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim

Yakin Jokowi Dua Periode, PSI Ajukan Nama-nama Untuk Menteri di Kabinet

Fadli Zon Laporkan Sekjen PSI ke Bareskrim Polri