Laporkan Pegawai KPK ke Dewas Soal Geledah DPP, PDIP: Demi Rakyat Indonesia

Politik12 Views

kabarin.co – Jakarta, Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas terkait pekerjaan yang dilakukan pada Kamis (9/1) di Gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat.

Koordinator Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta, menilai tim KPK telah melanggar hukum karena ingin menggeledah kantor partai tersebut. Menurutnya penindakan itu musti dibekali dengan surat izin dewan pengawas.

Laporkan Pegawai KPK ke Dewas Soal Geledah DPP, PDIP: Demi Rakyat Indonesia

“Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari dewan pengawas seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019,” kata Wayan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (16/1).

Wayan menuding ada oknum KPK yang sengaja menyebarkan informasi bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Dia menduga hal tersebut dibuat untuk menciptakan kesan seolah-olah elite partai banteng terlibat dalam dugaan korupsi.

“Dua poin ini saja sudah membuktikan bahwa laporan kami, kami minta untuk betul-betul diproses. Kalau ada bersalah harus ditindak demi KPK, demi rakyat Indonesia yang ingin memberantas korupsi,” katanya.

Terpisah, Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho yang hari ini bertemu dengan Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan mengatakan pelaporan tersebut akan segera diproses.

“Semua pengaduan diproses (oleh dewas),” kata Albertina Ho.

Pada pekan lalu, tepatnya saat konferensi pers, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengklarifikasi kabar yang menyebut tim penyelidik gagal menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan karena dihalangi petugas keamanan kantor banteng tersebut.

“Sebetulnya tim penyelidik ini, tim lidik teman-teman tadi itu, hanya ingin mengamankan lokasi jadi model police line, tapi ini KPK line,” kata Lili dalam keterangan pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (9/1).

Lili menegaskan bahwa tim penyelidik dibekali dengan kelengkapan surat. Penyidik, tutur dia, juga telah berkoordinasi dengan petugas keamanan DPP PDIP. Tapi, tim penyelidik tidak serta merta diberikan izin karena petugas keamanan harus konfirmasi ke atasannya lebih dulu.

“Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka [tim penyelidik] mau (menyegel) beberapa objek lagi jadi ditinggalkan,” ucapnya.

Lebih lanjut perihal penyegelan, anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris berujar bahwa hal tersebut tidak memerlukan izin. Itu juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang menyebut dewan pengawas memberi atau tidak memberi izin mengenai penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

“Untuk penyegelan tidak harus izin,” katanya pada Selasa (14/1). (epr/cnn)

Baca Juga:

Tim Hukum PDIP Temui Dewas KPK