Lupa e-Fin Gunakan 4 Cara Ini Untuk Lapor SPT

KabarEkonomi13 Views

kabarin, Jakarta – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) telah dimulai. Tak berbeda dari tahun sebelumnya, lapor SPT 2020 sudah bisa dimulai sejak 1 Januari 2021.

Mengutip laman pajak.go.id, batas waktu penyampaian SPT adalah tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Artinya, jika akhir tahun pajak jatuh pada 31 Desember 2020, maka batas lapor SPT adalah 31 Maret 2021.

Lupa e-Fin Gunakan 4 Cara Ini Untuk Lapor SPT

Batas waktu pelaporan SPT tersebut untuk Pajak Orang Pribadi atau OP. Namun, terkadang pelapor pajak kebingungan karena lupa kode e-FIN. Lantas, apa yang harus dilakukan jika lupa kode e-FIN ?

Mengutip dari situs pajak.go.id, ada empat cara yang bisa dilakukan ketika lupa kode e-FIN.

Berikut penjelasannya.

1. Telepon nomor resmi KPP.

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa e-FIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada linkwww.pajak.go.id/unit-kerja.

Namun, perlu menjadi perhatian yakni satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa e-FIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode e-FIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

2. Surel Resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa e-FIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa e-FIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO.

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan e-FIN dalam bentuk PDF melalui surel.

3. Agen Kring Pajak

Layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan. Wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak, surel keinformasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surelpengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

4. DM Akun Media Sosial KPP Wajib Pajak Terdaftar

DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar.

Bisa melalui Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP. Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi.

Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.

(cnn)