Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polri Dinyatakan Tersangka, Pengamat: Tak Belajar dari Kasus Sambo

Berita0 Views

Kabarin.co -Pengamat kepolisian dari Indostitute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menduga ada keterkaitan relasi kuasa dalam penetapan tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022. Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.

“Saya tidak hanya melihat bahwa ini hanya sekedar persoalan terduga yang menabrak adalah anggota kepolisian, tetapi modus menjadikan korban tersangka ini sering terjadi dan dilakukan di Unit Laka Lantas,” tutur Bambang, Minggu (29/1/2023).

Dugaan Bambang, penetapan tersangka mahasiswa UI tak lepas dari hubungan kedekatan. Pasalnya, mahasiswa UI itu terlibat dengan seorang purnawirawan Polri. Selain itu, Bambang juga melihat penyelidikan kasus ini terkesan terburu-buru.

“Pola kawan kepolisian tak pernah belajar dari kasus Ferdy Sambo. Masih saja cara-caranya seperti itu. Makanya lagi-lagi, pengawasan eksternal itu penting,” tutur Bambang.

Bambang melihat, pola-pola seperti itu sudah sering terjadi dalam internal kepolisian. Ia mencontohkan pola-pola yang sering terjadi biasanya relasi kuasa hingga relasi senior-junior dalam kepolisian. Tentunya, kata Bambang, hal itu merupakan penyimpangan.

Dalam hal ini, Bambang mengatakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus segera turun tangan dan segera menjernihkan masalah dan polemik yang tengah bergulir di publik.

“Jangan sampai korban jadi korban dua kali. Karena tidak hanya sekedar kerugian moril tetapi dengan penetapan tersangka ini rentetannya juga panjang.

“Korban tidak bisa menerima santunan dari Jasa Raharja seperti itu. Karena korban ditetapkan tersangka,” tutur Bambang.

Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023 lantaran korban dinyatakan tewas.(pp)