Majelis Hakim Tegur Saksi Polisi di Sidang Ahok: Jangan Ketawa-ketawa dan Main-main

KabarUtama8 Views

kabarin.co – Majelis hakim menegur anggota Polresta Bogor, Briptu Ahmad Hamdani, yang mencatat aduan dari pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Briptu Ahmad ditegur karena tidak menjawab lugas dan tertawa-tawa soal pencatatan tanggal pelapor saat menyaksikan video Ahok.

“Sebelum ditandatangani ada beberapa koreksi, apakah tanggal 6 September menjadi Oktober?” tanya hakim kepada Briptu Ahmad dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

“Kurang tahu,” jawab Briptu Ahmad.

Hakim kembali bertanya soal tanggal pelapor Willyudin menonton video Ahok saat berada di Kepulauan Seribu yang ditulis 6 September 2016. Willyudin yang dihadirkan lagi dalam persidangan hari ini membantah keterangan Briptu Ahmad.

Willyudin yang langsung dikonfrontir dengan Briptu Ahmad mengaku melihat video pada 6 Oktober. “Jadi tanggal dikoreksi pelapor?” tanya hakim.

“Kurang tahu,” jawab Briptu Ahmad mengulang jawaban yang sama atas pertanyaan sebelumnya.

Gara-gara jawaban ini, majelis hakim menegur Briptu Ahmad. Hakim mengingatkan lagi pentingnya pelaporan polisi dibuat sesuai fakta tanpa ada kesalahan penulisan.

“Saudara sudah disumpah, jangan ketawa-ketawa begitu, kalau saudara tidak ingat itu lupa. Saudara ngerti bahasa Indonesia saya kira. Saya menerima laporan ini fatal nanti,” tegur hakim.

Persoalan tanggal menonton video Ahok ini yang dipertanyakan tim pengacara Ahok pada sidang sebelumnya, Selasa (10/1). Sebab kegiatan Ahok bertemu warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu terjadi pada 27 September 2016.

Dari awal persidangan sesi pertama, urusan tanggal pelapor Willyudin menyaksikan video Ahok jadi bahan tanya jawab. Majelis hakim mempertanyakan pencatatan waktu menonton video YouTube, bukan waktu kejadian yang diduga terjadi penistaan agama.

“Kenapa yang Saudara catat kejadian waktu dia nonton? Tahu kejadian di Kepulauan Seribu kapan?” tanya hakim.

“Tidak paham, yang dicatat ketika dia nonton di YouTube dari Tegallega,” sebut Briptu Ahmad di awal persidangan.

Willyudin menurut Briptu Ahmad melapor pada Jumat, 7 Oktober 2016. Willyudin membawa video yang tersimpan dalam flashdisk sebagai barang bukti atas dugaan penistaan agama.

Saat pelaporan, Briptu Ahmad mencatat waktu Willyudin menonton video pada 6 September yang sebenarnya hari Selasa namun ditulis dalam pelaporan menjadi hari Kamis.

“Setelah saya cek di agenda saya 6 September itu bukan hari Kamis, itu hari Selasa. Kalau hari Kamis itu 6 Oktober,” sebut Briptu Ahmad.

Kesalahan penulisan ini disoroti majelis hakim. Sebab waktu kejadian yang dilaporkan menjadi penting dalam aduan dugaan pidana.

“Apakah tidak ada cek kalender? Karena ini locus tempus, sangat penting.
Tidak karena omongan pelapor begitu ya begitu ditulis. Ini hari dengan tanggal tidak cocok,” tanya hakim.

Briptu Ahmad menyebut laporan polisi dicetak di ruangan lain. Dia tak membaca ulang adanya kesalahan penulisan tanggal

“Langsung ditandatangani, nggak dibaca lagi sebelumnya,” katanya. (msi/det)

Baca Juga; 

Direktur Utama PT Pelindo II Biayai Belanja Modal Pembangunan Pelabuhan Baru

Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi : Syarat S2 Sudah Tak Menjadi Utama

Keberuntungan Muslim Atas Kebajikan Ibadah, Terutama Orang yang Tunaikan Haji