Mantan Kades di Serang Banten Korupsi Dana Desa Untuk Bayar Hutang

Berita34 Views

Kabarin.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten memvonis Mantan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, Kujaeni dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.

Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi menyebutkan dalam berkas putusannya bahwa Kujaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 546 juta.

Kujaeni juga dinilai hakim terbukti melanggar sesuai dengan dakwaan Subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Atep Sopandi dihadapan terdakwa dan JPU Kejari Serang Endo Prabowo, Kamis (17/11/2022) malam.

Selain pidana badan, Kujaeni dihukum untuk membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti yang telah digunakannya untuk membayar hutang dan kepentingan pribadinya sebesar Rp 504 juta.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ujar Atep.

Jika harta benda tetap tidak menutupi uang pengganti, lanjut Atep, terdakwa dapat menggantinya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelum diberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan terdakwa tulang punggung keluarga.

Dalam uraian, terdakwa telah menggunakan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah, dan bagi hasil retribusi daerah Desa Kamaraton tahun anggaran 2018, 2019, dan tahun 2020 yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Serang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 546.259.216.

Kepentingan pribadi itu untuk membayar utang yang dimilikinya saat menjabat Kades. Saat menjadi Kades, Kujaeni dengan leluasa mengendalikan semua pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pada tahun 2018 Desa Kamaruton menerima dana desa Rp 980 juta. Kemudian pada 2019, Desa Kamaruton mendapatkan alokasi Rp 850 juta dan pada 2020 mendapatkan alokasi anggaran Rp 290 juta.

Alokasi anggaran tersebut, digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor desa, pembangunan saluran irigasi, jalan, perpustakaan, dan sarana prasarana masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi pengurangan volume seperti pada pekerjaan betonisasi jalan di empat kampung, saluran irigasi di dua kampung, serta pengerjaan TPT di dua kampung.(pp)