Masa 3 Hari Sosialisasi Sistem Ganjil Genap, Pelanggar Tidak Ditilang

Metro25 Views

kabarin.co, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menerapkan masa sosialisasi setelah sistem ganjil genap alias gage diterapkan kembali. Masa sosialisasi dilakukan selama tiga atau dari tanggal 3 hingga 5 Agustus.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan di hari pertama ada 369 pelanggaran.

Masa 3 Hari Sosialisasi Sistem Ganjil Genap, Pelanggar Tidak Ditilang

“Hari pertama ada 369 pelanggaran. Itu pun di jalur-jalur utama yang kita laksanakan sosialisasi, Sudirman-Thamrin dan sekitarnya,” katanya usai dihubungi, Selasa (4/8).

Dikarenakan masa sosialisasi, pelanggar tidak ditilang hanya ditegur.

“Hari pertama kita fokus sosialisasi, anggota lebih banyak untuk memberikan brosur segala macem. Hari ini kalau ada yang lewat masih kita berikan teguran. Tapi hari pertama sudah ada 369 yang kita tegur. (Sosialisasi) Sampai besok,” katanya.

Menurut Sambodo, para pelanggar yang ditegur oleh petugas mengaku belum mengetahui ganjil genap kembali diberlakukan. Namun, petugas akan menilang apabila sosialisasi ini berakhir.

“Dari beberapa yang ditegur paham sih bahwa mereka memang salah, tapi ada beberapa juga yang belum tahu juga bahwa ganjil genap sudah berlaku. (Pelanggar) Pasal 287 ayat 1 pelanggaran tentang rambu, uu lalu lintas no 22/2009 dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali sistem ganjil genap hari ini. Guna mendukung kebijakan tersebut, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menerjunkan 40 personelnya.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur, Riky Erwinda, mengatakan 40 personelnya melakukan sosialisasi dan penjagaan di kawasan ganjil genap. Penjagaan dibagi dua sif.

Sif pertama mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Sif kedua, mulai pukul 16.00 sampai 21.00.

“Dari tanggal 3 sampai 5 Agustus kita masih lakukan sosialisasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (3/7).

(merdeka)