Masyarakat Pasaman Apresiasi Polda Sumbar Usut Tuntas Dugaan Kasus Penganiayaan oleh Oknum Polres Pasaman

KabarUtama0 Views

Kabarin.co, Pasaman– Kasus dugaan penganiayaan  yang dialami mustafa (38) warga Jorong Sariak Selatan, Nagari Luhak Nan Duo, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, atas tuduhan pembakaran satu unit alat berat jenis Ekscavator (diduga untuk tambang ilegal-red) yang terletak di kawasan hutan lindung, Jorong Sinuangon, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto terus menjadi perhatian publik.

Banyak masyarakat meng apresiasi keseriusan Polda Sumbar untuk menyelesaikan kasus ini,Rabu(21/09).

“Kita apresiasi kinerja Polda Sumbar yang dengan serius menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap mustafa yang diduga melibatkan oknum penyidik Polres Pasaman, buktinya Polda Sumbar telah melakukan langkah-langkah untuk menuntaskan kasus ini, kita berharap citra Polri khususnya Polda Sumbar tetap terjaga dengan menindak anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran,”ungkap Rizal Warga Lubuk Sikaping kepada Wartawan.

Hal senada juga disampaikan Sutan Mudo masyarakat lainnya kepada wartawan, ia menilai Polda Sumbar tak main-main menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Sejauh ini kita melihat Polda Sumbar tidak main-main ini, saya sangat apresiasi kabar yang saya dapat oknum penyidik Polres Pasaman yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mustafa sudah dipanggil ke Polda Sumbar, kita yakin Polda Sumbar akan tuntaskan kasus ini dengan baik dengan melihat fakta-fakta hukum yang jelas sekalipun ini melibatkan anggotanya, apa lagi ini menyangkut keadilan untuk masyarakat inikan memang menjadi atensi dari Bapak Kapolri,”ujarnya.

Disamping itu, Mustafa kepada media menjelaskan bahwa besok ia akan memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Sumbar terkait kasus dugaan penganiayaan yang ia alami.

“Besok saya bersama saya akan ke Padang memenuhi Undangan klarifikasi, selain saya Polda Sumbar juga mengundang istri saya, saya berharap dan percaya Polda Sumbar akan mampu selesaikan kasus ini dengan baik,”harapnya.

Undangan Klarifikasi tersebut sesuai dengan Surat Polda Sumbar Nomor: B/2444/IX/2022/Ditreskrimum Sbr, yang akan dilakukan pada Kamis (22/09) yang akan bertempat di ruangan subdit 1 lantai 4 Ditreskrimum Polda Sumbar.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dikonfirmasi Rabu (21/9) mengatakan, kasusnya masih ditangani Ditreskrimum Pokda Sumbar.

“Coba saya tanya dulu perkembangannya ya,” pungkas Dwi mengakhiri telepon.(if)