Mau Nikah, Pasangan Pengantin Wajib Tanam Pohon, Ini Kata Gubernur Sumbar

KabarUtama20 Views

Kabarin.co, Padang–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana bakal mewajibkan pasangan pengantin yang akan menikah untuk melakukan tanam pohon. Nantinya ada 5 pohon.

Syarat wajib tersebut rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat. Dengan begitu ketika mengurus akta nikah, atau mendapatkan akta tersebut, setiap pasangan sudah harus melakukan tanam pohon di lingkungan mereka.

“Tentunya hal ini berkerjasama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terlebih dulu,” ujar Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam kegiatan Sosialisasi Sub Nasional Indonesia Folu NET SINK 2030, Rabu (27/7/2022) di Auditorium Gubernuran.

Menurut gubernur langkah itu merupakan salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi emisi gas rumah kaca yang semakin mengkhawatirkan.

Selain itu program itu juga bertujuan melindungi hutan dan melestarikan hutan yang di tengah masyarakat.

“Bayangkan, jika satu bulan ada ratusan yang menikah, satu pasangan wajib tanam 5 pohon. Berapa pohon yang sudah tertanam. Dampaknya tentu juga jangka panjang,” ujar Mahyeldi.

Untuk pohon nantinya disediakan oleh Pemprov Sumbar melalui Dinas Kehutanan. Jadi dalam hal ini tidak ada yang merasa diberatkan.

“Bahkan setelah mereka menikah, kita akan beri koloni lebah kelulut yang bisa mereka kembangkan dan bernilai ekonomi bagi pasangan itu setelah menikah,” tutur Mahyeldi.

Untuk itu gubernur berkomitmen perda tersebut bisa digagas secepat mungkin sehingga program bisa cepat jalan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi Usama Putra mengatakan pihaknya siap mendukung penuh, wacana tersebut.

Bahkan Dinas Kehutanan nanti yang akan menyediakan bibitnya.

“Nanti bibit untuk pasangan pengantin itu dari kita Dinas Kehutanan. Mereka nantinya bisa menanam di lingkungan mereka atau lahan mereka sendiri,”pungkasnya.(*)