Tercela! Oknum Guru Ngaji di Padang Diduga Sodomi 14 Anak

Kabarin.co, Padang – Seorang oknum pemuka agama di Kota Padang, Sumatera Barat dilaporkan karena diduga mencabuli 14 orang anak.

Pelaku berinisial MEM (59), warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang yang berprofesi guru ngaji. Dia dilaporkan orang tua anak korban pencabulan ke Polresta Padang.

“MEM panggilan E dilaporkan tiga anak yang menjadi korban, berinisial BA (11), APN (8), dan RPR (9),” kata Kasat Reakrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu (21/11).

Dikemukakan Rico, data sementara jumlah anak yang dicabuli MEM 14 anak. Kasus ini terungkap setelah orangtua pihak korban melaporkan melalui perangkat RT ke Polresta Padang.

Lalu, jajaran Polresta Padang bergerak. MEM diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang pada Jumat (19/11) lalu, sekira pukul 18.00 WIB.

“Korbannya ada 14 anak berdasarkan keterangan sementara yang telah kami himpun. Para korban diduga disodomi, karena korbannya laki-laki,” terang Rico.

Menurut Rico, pelaku telah melakukan visum et repertum terhadap korban dan dimintai keterangan. Dugaan sementara kasus pencabulan yang dilakukan MEM sejak Oktober 2021 lalu.

Pelaku MEM juga telah mengakui perbuatannya kepada orang tua korban. MEM mengaku membujuk korban di kamar musalla dengan meminjami telepon genggam kepada anak-anak.

“Modusnya, dipinjami HP kepada anak-anak itu agar mau bermain dalam kamar musalla. Ketika anak asyik bermain HP, lalu pelaku melancarkan aksinya,” lanjut Rico.

Terduga pelaku, tutur Rico, melecehkan anak-anak dengan berbuat asusila lainnya. Perbuatan pelaku MEM terungkap ketika keluargg korban tidak terima anaknya dicabuli.

Pihak keluarga korban bersama masyarakat setempat akhirnya mengamankan MEM terlebih dahulu, sehingga sempat keributan. Lalu MEM dibawa ke Ketua RT setempat.

“Terungkapnya kasus ini karena adanya ribut-ribut. Ternyata ada orangtua korban tidak terima anaknya korban pencabulan ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MEM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun kurungan penjara. (*)