Membeli Minyak Kita Pakai KTP ”Sahat Sinaga:Ini Mempersulit Konsumen’

Berita3 Views

Kabarin.co – Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) tak sepakat jika konsumen yang ingin membeli minyak goreng curah merek Minyakita harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga menilai aturan ini justru mempersulit konsumen. Sahat mengatakan, dari pada harus memperumit konsumen dalam mendapatkan kebutuhannya akan Minyakita, lebih baik pemerintah melarang ritel modern menjual Minyakita.

“Jangan jual melalui pasar modern, jadi tidak perlu pakai KTP seperti yang diusulkan Mendag Zulhas itu terlalu ribet. Jual saja semua Minyakita melalui pasar tradisional,” kata Sahat dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/2/2023). Sahat juga mengimbau agar masyarakat menengah ke atas yang biasa mengonsumsi minyak goreng premium untuk tidak beralih ke Minyakita.

Tunjukkan KTP Adapun sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, untuk membeli MinyaKita sudah mulai diterapkan kebijakan bahwa pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP)

“Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023). Ia melanjutkan, pembeli boleh saja membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya turun tangan mengatasi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng Minyakita. Padahal, Minyakita tersebut diluncurkan pemerintah sebagai upaya untuk menekan harga minyak goreng yang sempat melambung tinggi dan langka.

Dalam rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Senin (6/2/2023), Luhut menyebutkan bahwa kelangkaan minyak goreng tersebut salah satunya karena berkurangnya pasokan untuk memenuhi pasar domestik (domestic market obligation/DMO).

“Saya mohon kepada Kemendag untuk memastikan peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebanyak 50 persen hingga lebaran nanti (April). Alokasi per perusahaan ditentukan berdasarkan rata-rata kinerja ekspor perusahaan selama Oktober-Desember 2022 secara proporsional dan kepatuhan masing-masing perusahaan terhadap pemenuhan DMO,” ujar Luhut, dikutip melalui siaran pers.(pp)