Mendagri Tjahjo Kumolo Rela Melanggar Undang-Undang Demi Ahok

Nasional26 Views

kabarin.co – Mantan Relawan Jokowi, Ferdinan Hutahean menilai alasan-alasan yang dikemukakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo soal pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI, semakin membuktikan keberpihakan pemerintah.

Ferdinan menyebut, pemerintah seolah jadi sosok orang tua yang sudah pikun, sehingga lupa bahwasanya mereka pernah memberhentikan kepala daerah dengan menjadikan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagai dasar.

“Pemerintah menjadi pikun dan lupa atas keputusan-keputusan yang pernah dilakukannya kepada kepala daerah yang lain dinonaktifkan saat menjadi terdakwa. Namun menjadi lain ketika untuk Ahok,” paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual.com, Jumat (10/2).

Dengan sikap itu, Tokoh Rumah Amanat Rakyat ini tak ragu memberikan predikat diskriminatif kepada pemerintah. Barang tentu, sambung dia, amanat Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah sudah dikangkangi oleh Joko Widodo Cs bilamana tetap mempertahankan Ahok.

“Pemerintah akan melakukan diskriminasi penegakan hukum, dan pemerintah jelas akan melanggar UU jika tidak menonaktifkan Ahok,” ujar Ferdinan.

 Bahkan menurut Ferdinan, alasan Mendagri ihwal pemberhentian Ahok yang diutarakan sejak kasus penodaan agama masuk ke pengadilan, merupakan retorika yang menunjukkan posisi pemerintah dalam Pilkada DKI 2017 ini.

“Jangan mensiasati penegakan hukum dengan retorika kata-kata yang justru menunjukkan bahwa pemerintah tidak netral dalam pilkada ini. Dan pemerintah bahkan berani melanggar UU hanya untuk Ahok,” pungkasnya (msi/pos)

Baca Juga: