Mengaku Salah, Ratna Sarumpaet: Ada Ketegangan Luar Biasa Saat Penyidikan, Ini Politik!

Metro8 Views

kabarin.co – Jakarta, Terdakwa kasus berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet bicara soal ‘politik’ dalam perkara yang menjeratnya. Ratna Sarumpaet meminta perkaranya diungkap terang benderang lewat persidangan.

“Saya sebenarnya, saya salah, oke. Tetapi sebenarnya yang terjadi di lapangan, di penyidikan, ada ketegangan luar biasa bahwa memang ini politik. Saya berharap persidangan ini dengan semua unsur yang ada di sini, marilah kita menjadi hero untuk bangsa. Kalau saya dipenjara, nggak masalah. Di atas segalanya, hukum bukan kekuasaan,” tegas Ratna Sarumpaet dalam sidang perdana di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).

Mengaku Salah, Ratna Sarumpaet: Ada Ketegangan Luar Biasa Saat Penyidikan, Ini Politik!

Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaxpenganiayaan. Dia disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan.

“(Terdakwa) menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan.

Jaksa membeberkan  rangkaian kebohongan yang dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Puncak dari kebohongan Ratna, Prabowo Subianto disebut jaksa menggelar jumpa pers pada 2 Oktober 2018.

“Yang disampaikan Prabowo Subianto tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa padahal wajah lebam dan bengkak terdakwa merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka atau tarik muka, pengencangan kulit muka, di rumah sakit khusus bedah Bina Estetika di Menteng,” papar jaksa.

Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa lantaran kasus hoax Ratna Sarumpaet.

“Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat, baik di media sosial serta terjadinya unjuk rasa,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (epr/det)

Baca Juga:

Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan: Ibu saya Bohong, Tapi Tidak Menyebarkan

Ratna Sarumpaet Ngaku Tidak Pernah Minta Kubu Prabowo Konferensi Pers

Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota Ditolak