Metro  

Berkas Perkara Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Dilimpahkan ke Kejaksaan

kabarin.co – Bogor, Penyidik Satreskrim Polres Bogor telah menyerahkan berkas perkara tersangka SM (52), perempuan yang membawa anjing masuk ke masjid ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky menuturkan pelimpahan berkas tahap 1 itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari 10 orang saksi dan 3 diantaranya merupakan saksi ahli.

Berkas Perkara Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Kasus penistaan agama SM sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Kita juga sudah lalukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 3 saksi ahli yakni ahli hukum lidana, ahli Psikiatri dan ahli agama,” kata Dicky, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga :  Mapolsek Bayah Diserang Ratusan Nelayan, Mobil dan Motor Patroli Hangus Dibakar

Jika nantinya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi akan melakukan penyerahan tersangka berserta barang bukti untuk selanjutnya dijadwalkan dalam persidangan.

“Apabila berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan maka penyidik melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan agar perkara ini dapat diproses kejaksaan kepada pengadilan untuk dilakukan sidang,” tuturnya.