Metro  

Seorang Pria Diamankan Polres Sijunjung Akibat Setubuhi Anak Dibawah Umur


Sijunjung, Kabarin.co – Berdasarkan Laporan pengaduan nomor : PM / 116 / VII / 2023, tanggal 25 Juli 2023 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AS (43), Jumat (4/8/2023), di Rumah Makan Omega Dharmasraya.a

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK, MH kepada media ini mengatakan, penangkapan terhadap AS (43) tersebut berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 36 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG / POLDA SUMBAR tanggal 04 Agustus 2023 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Cak Imin Doakan Korban Banjir: Donizar Minta Pemda Gerak Cepat

“Pada hari selasa tanggal 25 Juli 2023 telah diterima laporan pengaduan dari orang tua anak yang diduga telah dicabuli tersebut, orang tua nya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sijunjung,” ucap Kasat Reskrim.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, berdasarkan laporan bahwa pada hari jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam kamar mandi rumah atas nama Del di jorong Pandam Nagari Tanjung Gadang Kab. Sijunjung, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh seorang laki-laki berinisial AS (43) terhadap anak korban. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Resor Sijunjung untuk proses lebih lanjut. Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan unit IV satreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.