Metro  

Seorang Pria Diamankan Polres Sijunjung Akibat Setubuhi Anak Dibawah Umur

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap anak korban inisial AKW yang didampingi oleh orang tua, UPTD PPA dan Peksos Kab, Sijunjung, saksi pelapor dan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara diruangan unit IV satreskrim Polres Sijunjung, dengan hasil bahwa diduga benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak korban inisial AKW, umur 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah kelas 4 SD.

“Peristiwa tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 14 juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di dalam kamar mandi rumah Del di jorong Pandam Nagari Tanjung Gadang Kab. Sijunjung. Pelaku merupakan paman dari anak korban sendiri,” ungkap AKP Ardiansyah.

Baca Juga :  BPBD Sumbar Akan Luncurkan Aplikasi Digital Logistik dan Peralatan

Lebih lanjut AKP Ardiansyah mengatakan, pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 unit IV Sat Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku telah kabur ke Sungai Tambang, Kecamatan Kamang Baru, kemudian tim melakukan penyelidikan lanjutan dan diketahui bahwa pelaku berinisial AS telah kabur kembali ke daerah Ibu Kota JakartaJakarta.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, Kanit IV satreskrim mendapat informasi dari Kapolsek tanjung gadang AKP Sardiman bahwa pelaku berinisial AS sedang berada di atas bus ANS dari arah jakarta menuju ke daerah Sumatera Barat, dan kemudian atas perintah kasat Reskrim AKP Arsiansyah kepada unit IV satreskrim untuk melakukan koordinasi dengan Kapolsek Tanjung Gadang dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.