“Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat didorong untuk mengelola dan memanfaatkan potensi hutan untuk kesejahteraannya seperti hasil hutan bukan kayu (madu, kopi, aren, kemiri, getah pinus, kayu putih, rotan, manau) serta jasa lingkungan seperti sumber air, pemandangan alam, air terjun dan ekowisata,” jelas Yozarwardi.
Dia melanjutkan, dalam mengelola dan memanfaatkan potensi tersebut, petani hutan (KPS dan KTH) dapat berpotensi besar menghasilkan produk makanan, minuman dan tambahan pangan yang berasal dari hasil hutan bukan kayu yang memerlukan fasilitasi dalam sertifikasi produk halal yang dihasilkan.
Dalam mendukung program Perhutanan Sosial tersebut, sangat dibutuhkan dukungan dari semua pihak agar pemanfaatan hutan oleh masyarakat dapat dilakukan secara optimal. Kolaborasi multi pihak menjadi kunci utama dalam mendorong kemandirian petani hutan dalam mengelola hutan.
“Kolaborasi yang telah dilakukan saat ini bersama Dinas Koperasi dan UKM, Bank Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah, Fakultas Farmasi Unand dan Lembaga Swadaya Masyarakat diharapkan menjadi support system untuk meraih tujuan dari Perhutanan Sosial yaitu Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera,” ujar dia.