Pria yang akrab disapa Bang Ai ini mengungkapkan, tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut juga diurai hakim dalam persidangan. Semestinya jika hal tersebut dikatakan kerugian negara maka seharusnya itu terlihat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nagari.
“Ini tidak ada dalam APB Nagari Sikabau, dimana sesungguhnya letak kerugian negara atau korupsinya,” ucapnya meyakini
Oleh sebab itu, ia menilai dari beberapa poin pertimbangan yang dibacakan hakim dalam persidangan pembacaan putusan, apa yang ditujukkan bukanlah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh dua orang pejabat tersebut.
Ia menambahkan dalam amar putusan yang dibacakan hakim, kedua tersangka yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Dharmasraya juga harus dikeluarkan hari ini.
(*)