Metro  

Tersangka Dugaan Tipikor Dana Kemahasiswaan Unand di Tahan Kejari Padang

Kajari Padang Aliansyah yang didampingi Kastel Afliandi, Kasi Pidsus Yuli Andri dan Kasi Pidum Budi Sastera saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (10/6/2024)

Tersangka MA ini selanjutnya dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pasal Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejari Padang Terima Putusan Kasasi Budiman

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Anak Air Klas II B Padang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 Juni 2024 hingga 29 Juni 2024,” katanya.

Kajari yang baru sepekan melaksanakan tugasnya di Kejari Padang ini juga meminta agar masyarakat dapat terus mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya untuk menindak segala persoalan hukum yang terjadi di Kota Padang.

Baca Juga :  Kejari Padang Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi BRI ke PN Padang

(*)