Padang, kabarin.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar), Surya Efitrimen, menjelaskan bahwa calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pemeriksaan kesehatan dapat diganti oleh partai pengusung dengan nama lain.
Jika tidak diganti, pencalonan tersebut dapat dibatalkan. Penjelasan ini disampaikan oleh Surya Efitrimen, didampingi Ketua Bawaslu Sabar, Alni, serta semua komisioner KPU dan Bawaslu Sumbar, Direktur RS M. Djamil Padang, dan Brigjen Pol Ricky Yanuarfi (Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi/BNNP) Sumbar, pada konferensi pers tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan calon Mahyeldi-Vasco, Jumat (30/8/2024) di RS M. Djamil Padang.
“Terkait pemeriksaan kesehatan, keputusan tergantung pada rekomendasi tim dokter. Jika hasil pemeriksaan kesehatan calon TMS, maka partai pengusung dapat menggantinya. Namun, jika tidak diganti, pencalonannya bisa dibatalkan,” ujar Surya Efitrimen.
Surya menambahkan bahwa ada dua rumah sakit yang direkomendasikan untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah, yaitu RS M. Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas (Unand).