Tanah Datar, – Satuan Reskrim Polres Tanah Datar membekuk R (21) atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku yang merupakan warga Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar ditangkap Senin (3/02) di Jorong Rajo Dani sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H mengatakan, penangkapan pelaku curat tersebut dilakukan di rumahnya yang juga dalam jorong yang sama dengan warung tempat ia melakukan aksi pencurian.
Surya menyebutkan aksi Curat ini sudah berulang kali dilakukan tersangka, dan aksi terakhir pada tanggal 2 Februari tertangkap kamera pengintai.
“Tersangka sudah berulang-ulang melakukan pencurian pada TKP yang sama dan terakhir terekam CCTV,” ujar Surya.
Berdasarkan pengakuan tersangka pada penyidik, tersangka R sudah melakukan pencurian semenjak tahun 2023 dan terakhir pada Minggu kemaren.
Dalam melakukan aksinya tersangka mengasak uang sebear Rp.3 juta, selain uang ia juga mengambil rokok, mie instan serta barang harian lainnya.