“Rencana akan dilakukan pada tanggal 14/15 Januari namun belum kunjung dilakukan karena ada beberapa kendala lain, Sementara legal dari kegiatan IKASMANTRI tentu dihasilkan melalui rapat kerja, baik jangka pendek jangka menengah maupun jangka panjang,” jelasnya.
Selain belum pernah dilakukannya rapat pleno dan rapat kerja, yang menjadi permasalahan lain, katanya adalah ada keputusan-keputusan yang diputuskan oleh Ketua Umum PB IKASMANTRI yang tidak melibatkan pengurus IKASMANTRI Padang.
“Puncak dari masalah yang mengakibatkan terjadinya pernyataan sikap ini adalah pada beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 11 Februari 2025, Ketua Umum PB IKASMANTRI mengganti ketua harian dengan melakukan link zoom yang sebelumnya pergantian ini belum pernah dibahas dengan pengurus IKASMANTRI Padang,” katanya.
“Dalam AD/ART telah dijelaskan dalam pergantian pengurusan PB IKASMANTRI dilakukan dengan cara Mubes atau Mubes Luar Biasa, jadi mungkin ada perbedaan persepsi dari Ketum bahwasannya itu adalah hak prerogatif dalam penggantian pengurus, namun sebenarnya dalam organisasi ini tidak seperti itu,” sambungnya.