Sementara itu Yulisman Yacob anggota Bidang Hukum IKASMANTRI mengatakan bahwasannya pernyataan sikap ini adalah untuk mengingatkan Ketum PB IKASMANTRI untuk bisa menjalankan organisasi ini sebagaimana yang diarahkan oleh AD/ART.
“Namun apabila ini tidak diindahkan otomatis kita sebagai anggota akan mencoba untuk berbicara dengan angkatan yang lain, dan sesuai dengan AD/ART tentu akan dicabut amanah yang telah diberikan saat Mubes dengan cara Mubes Luar Biasa,” katanya.
Isi dari pernyataan sikap itu sendiri adalah:
1. Diminta kepada Ketua Umum untuk menjelaskan dan menyelesaikan segala persoalan yang terjadi di PB. IKASMANTRI;
2. Diminta kepada Ketua Umum untuk mencabut Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Harian, karena telah melanggar AD/ART IKASMANTRI;
3. Mengganti Sekretaris Umum dan Bendahara Umum yang diduga bersikap arogansi telah ikut membuat suasana tidak kondusif dan berperan sehigga terjadi kodisi yang tidak kondusif di PB. IKASMANTRI;
4. Diminta kepada Ketua Umum segera melakukan reshuffle terhadap penggantian Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, dan segera melakukan Rapat Pengurus Lengkap (Pleno) dan Rapat Kerja Pengurus untuk menyusun Program Kerja PB. IKASMANTRI;