5. Apabila Ketua Umum PB. IKASMANTRI tidak mengindahkan tuntuntuan di atas, maka kami Pengurus dan Anggota PB. IKASMANTRI tidak percaya lagi kepada Ketua Umum selaku penerima amanah Musyawarah Besar (Mubes) karena telah gagal dalam menjalankan Amanah Mubes;
6. Selanjutnya anggota IKASMANTRI akan melakukan Musyawarah Luar Biasa untuk menuntaskan segala permasalah yang ada, dan ada kemungkinan mencabut Amanah Ketua Umum PB. IKASMANTRI dengan mengganti Ketua Umum dengan yang akan terpilih dalam Musyawarah Besar Luar Biasa yang akan dilakukan.
(*)