Metro  

BPI-KPNPA Mentawai Siap Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Normalisasi Sungai ke Penegak Hukum

Kondisi jalan di Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (5/5/2025).

Mentawai, kabarin.co – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan dan normalisasi sungai di Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, akan segera dibawa ke ranah hukum.

Proyek yang dinilai bermasalah ini disebut telah menyebabkan penderitaan bagi ribuan masyarakat adat yang tinggal di wilayah tersebut.

banner 728x90

Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI-KPNPA RI) Kabupaten Mentawai menyatakan siap melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat.

“Ya, kita sudah lakukan monitoring sejak awal. Saat ini kita tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait indikasi kuat korupsi dan dugaan tindak pidana perusakan lingkungan yang terjadi pada dua proyek itu,” ujar Ketua DPW BPI-KPNPA Mentawai, Delau, Senin (5/5/2025).

Menurut Delau, pelaksanaan kedua proyek tersebut dipenuhi kejanggalan, mulai dari minimnya transparansi, hingga indikasi pengambilan material pasir laut secara ilegal di kawasan konservasi pesisir.

Hal ini diperkuat oleh kesaksian masyarakat setempat yang menyebut proyek berjalan tanpa papan informasi yang seharusnya dipasang oleh kontraktor.

Ia menambahkan, salah satu bukti nyata dari ketidaksesuaian proyek adalah kerusakan cepat pada jalan penghubung antara Desa Taileleu dan Dusun Peipei, yang baru selesai dikerjakan akhir tahun lalu namun kini sudah sulit dilalui karena kondisi rusak parah.

“Begitu juga proyek normalisasi sungai. Setelah pekerjaan dilakukan, bukan malah mengurangi banjir, justru luapan rob air laut semakin sering dan memperparah genangan di kawasan pemukiman warga,” kata Delau.

Delau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan kejahatan korupsi dan kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat luas ini.

DPW BPI-KPNPA Mentawai akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia agar kasus ini mendapat perhatian dan ditangani secara serius.

“Kalau tidak ditindak di Kejaksaan Negeri Mentawai, akan kita teruskan ke Kejati Sumbar. Bila perlu, kasus ini kami bawa ke Kejaksaan Agung. Mentawai tidak boleh terus-menerus dijadikan ladang bagi para koruptor,” tegasnya.

(*)

banner 728x90