Misteri Pengangkatan dan Rencana Jokowi Kembali Mengangkat Arcandra Tahar

Nasional8 Views

kabarin.co, JAKARTA-Setelah beberapa bulan kementerian ESDM dipegang plt Luhut Binsar Panjaitan, Jokowi berjanji segera mengambil keputusan untuk menunjuk calon Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Belum jelas siapa-siapa saja calon yang akan dipilihnya namun Jokowi meyakinkankan sosok menteri ESDM yang akan dipilihnya kelak berasal dari kalangan profesional non partai.

Agak mengejutkan ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui nama Arcandra Tahar kembali masuk dalam nominasi calon Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Sudah ada beberapa nama termasuk pak AT (Arcandra Tahar),” kata Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (13/10) malam.

Jauh-jauh hari Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan ada kemungkinan Arcandra Tahar kembali menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Ada pasti (kemungkinan menjadi menteri kembali). Tapi nanti Presiden yang jawab,” ujar JK sapaan akrabnya, Kamis 8 September lalu.

Masih segar dalam ingatan bagaimana nama yang satu ini menjadi sumber kegaduhan dan bahan gunjingan khalayak di republik ini. Ketika status kewarganegaraan gandanya diungkap tak lama setelah diangkat menjadi salah seorang pembantu presiden.

Isu itu mendadak menjadi besar apalagi Arcandra Tahar tak segera melakukan klarifikasi secara terbuka, malah terkesan menutup-nutupi.

Wajar saja timbul kegaduhan, selain mengangkat seseorang sebagai pembantu presiden, kementerian ESDM adalah salah satu kementrian paling strategis dalam pemerintahan manapun yang kaya sumber daya alam.

Kementrian ini membawahi berbagai BUMN yang mengurus energi dan pertambangan yang melibatkan perputaran uang ratusan bahkan ribuan trilyun di dalamnya.

Lalu mengapa jabatan strategis itu dipercayakan kepada orang yang status kewarga-negaraannya tidak jelas? Bagaimana pula dengan mekanisme seleksi dan ‘cek dan ricek’ data pribadi para calon menteri?

Banyak pihak menganggap Istana kecolongan, imigrasi dijebol, bahkan intelijen dibilang kebobolan  dan ada yang berspekulasi badan rahasia negara ini justru memberikan informasi yang salah ke telinga presiden.

Tentu saja para spion nonswasta ini mengelak keras hal itu. Bahkan badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini mengaku tak mengetahui secara rinci sosok dan latar belakang seorang Arcandra.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) waktu itu Sutiyoso mengatakan pihaknya baru mengetahui Arcandra ditunjuk menjadi menteri sesaat sebelum Presiden JokoWidodo mengumumkan reshuffle kabinet pada akhir Jui 2016.

“Penunjukan menteri adalah hak prerogatif Presiden. Kami semua baru mengetahui beberapa saat sebelum dilantik,” kata Sutiyoso lewat pesan pendek kepada media pada Selasa, 16 Agustus 2016.

Tentu saja hal ini sangat menohok kepada Presiden sendiri yang kemudian dituding sembarang saja memilih pembantunya yang lalu dicopotnya pula secara mendadak, hanya 20 hari sejak pengangkatannya.

Gaduh sampai ke parlemen
Tak heran jika parlemen pun berpikiran untuk mengajukan hak interpelasi (hak mendapat jawaban) dari Presiden. Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil sempat menyiapkan usulan hak interpelasi kepada Presiden.

Menurut Nasir, interpelasi perlu dilakukan supaya semua masalah menjadi terang. Karena itu, publik bisa mengetahui penyebab Presiden Joko Widodo kecolongan mengangkat menteri yang merupakan warga negara asing.

Nasir berpendapat keputusan Presiden Jokowi mengangkat Arcandra merupakan tindakan yang tidak cermat. “Presiden sangat memalukan.” tutur Nasir.

Wakil Ketua Komisi Luar Negeri DPR Meutya Hafid mengatakan kasus serupa tak boleh terjadi lagi. BIN semestinya tak boleh luput memberikan masukan dan informasi kepada Presiden yang akan memutuskan masalah-masalah penting.

Meutya menyarankan Presiden Jokowi menggunakan prinsip kehati-hatian memilih menteri pengganti, terutama melihat latar belakangnya. “Kalau mau disalahkan, kami tidak tahu siapa yang kasih masukan (soal Arcandra) ini,” ucap Meutya.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Presien Jokowi tidak mengangkat kembai Arcanda Tahar menjadi Mengteri Energi an Sumber Daya Mineral (ESDM).

Alasannya, menurut politisi Partai NasDem itu, karena banyak masyarakat yang mempertanyakan ketidak-jujuran Arcandra terkait status kewarganegaraannya.

Padahal, seharusnya Arcandra bisa menyelesaikan masalah kewarganegaraannya dahulu, sebelum menerima jabatan menteri.

“Sangat berbahaya bagi integritas bangsa. Jangan sampai seperti ‘stand up comedy‘, naik turun, naik lagi. Walaupun hebat, pintar, luar biasa tetapi ini menyangkut integritas. Sejak awal sudah ada ketidakjujuran,” papar Sahroni.

Pihak Terkait, para ‘pembela’ Arcandra dan pembela diri sendiri
Tentu saja akan ada yang dengan berbagai alasan selalu membenarkan keputusan pengangkatan seseorang yang bermasalah dengan status kewarganegaraannya itu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Arcanda Tahar datang ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia. Meski ia membenarkan kabar bahwa Arcandra mempunyai paspor Amerika Serikat.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengaku tidak tahu-menahu soal dwikewarganegaraan Arcandra. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu tak pernah membahas kepemilikan paspor ganda dengannya.

Luhut juga membantah telah memberikan informasi yang keliru soal identitas Arcandra kepada Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan tak tahu-menahu soal itu. “Bukan saya yang berikan (informasi),” ucapnya.

Luhut sebelumnya pernah mengatakan dia akan melawan siapa pun, yang berani mengganggu kerja Arcandra sebagai menteri. Ia menuturkan hal itu dikatakannya pada 2 Agustus lalu, dalam konteks melihat sektor migas yang banyak mafianya.

Namun mengenai status kewarganegraan Arcandra, Luhut enggan berkomentar karena merasa itu berada di ranah Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia.

Setelah jadi bulan-bulanan berhari-hari lamanya akhirnya jabatan menteri ESDM yang sangat strategis itu harus dilepas oleh Arcandra. Istana memberhentikan Arcandra dengan hormat dari jabatannya dengan alasan dwikewarganegaraan.

Persoalan pun tampaknya selesai walau meninggalkan misteri siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas pengangkatan Arcandra, karena semua pihak paling terkait tampaknya saling mengelak dan melempar tanggung jawab.

Walau bagaimana konyolnya peristiwa di atas, tampaknya banyak orang penting yang mendadak lupa dengan syarat pengangkatan menteri di negara ini yang tercantum alam Pasal 22 ayat (2) UU Republik INonesia No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada poin a.

Pasal itu berbunyi, “Untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. dst; c. dst…

Bagaimana jika ‘salah angkat’ yang memalukan, dimana tidak pernah terjadi sebelumnya di rezim manapun, dikaitkan dengan syarat dalam UU negara tersebut. Tentu hal itu akan menjadi sangat serius. (mfs)

Baca juga:

Jokowi Copot Arcandra Tahar, Luhut Pandjaitan Ditunjuk Sebagai Plt Menteri ESDM

Mensesneg: Menteri Arcandra Pegang Paspor Indonesia, Berlaku Hingga 2017

Jokowi Copot Arcandra Tahar, Luhut Pandjaitan Ditunjuk Sebagai Plt Menteri ESDM