Modus Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno Hatta Diselipkan Disela Mangkuk

Berita20 Views

Kabarin.co – Berbagai modus dilakukan para pelaku penyelundupan narkotika agar bisa lolos dari pemeriksaan dan mengedarkannya. Tak sedikit juga yang berhasil dibekuk, seperti tiga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu yang belum lama ini ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Untuk melancarkan aksinya, ketiga pelaku mengirim narkoba yang diimpor dari Malaysia dengan dalih dokumen yang bertuliskan “peralatan masak”. Namun, petugas Bandara Soekarno-Hatta jeli melihat adanya keganjilan dari paket peralatan masak tersebut hingga akhirnya semua terbongkar.

Diselipkan di 800 mangkuk

Seberat 12.127 gram sabu di dalam 800 mangkuk dijadikan modus oleh para pelaku dalam penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Internasional. Dua pelaku yang merupakan warga negara Indonesia, MA (28) dan SU (29), ditangkap beserta barang bukti 800 mangkuk.

“Dua pelaku berhasil diamankan dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket, ada 2 dus berisikan total 800 mangkuk,” kata Gato Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (30/5/2023).

Paket “Peralatan Masak”

Tiga pelaku penyelundupan narkoba jaringan internasional dari Malaysia ke Indonesia, berpura-pura mengirim peralatan masak ke Lombok, NTB. Mulanya, petugas Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan terhadap dua kardus dari Malaysia yang bertujuan ke Lombok.

Berangkat dari kecurigaan, petugas akhirnya memeriksa paket tersebut. Ditemukanlah 800 mangkuk yang kemudian dilakukan x-ray.”Setelah di x-ray kelihatan sehingga petugas membuka dan ternyata benar di dalamnya ada narkotika jenis sabu,” kata Gatot.

Diselipkan di sela mangkuk

Dari total 800, setiap celah mangkuk berisikan 15 gram sabu yang dibungkus kecil untuk mengelabui petugas. “Di masing-masing selipan mangkuk terdapat 15 gram sabu yang dibungkus menggunakan aluminium foil,” ujar Gatot.

Gatot mengaku baru kali ini melihat modus sabu diselipkan dalam mangkuk. “Modus ini merupakan modus sederhana dan kerap dilakukan untuk jaringan internasional. Tapi baru kali ini makin lihai, baru kali ini saya lihat modus mangkuk,” kata Gatot.

Rencana diedarkan ke Bali dan NTB

Jika berhasil meloloskan 12 kilogram sabu itu, para pelaku berencana mengedarkannya ke tempat-tempat wisata di Lombok Tengah, NTB. Namun tidak menutup kemungkinan mereka juga akan memperluas mengedaran di sekitar wilayah dekat NTB.

“Tujuan paket ini di Lombok Tengah, pengakuan penerima di sana (pelaku) tidak menutup kemungkinan (disebar ke) tempat-tempat yang dibutuhkan untuk tempat wisata,” kata Gatot. “Tidak menutup kemungkinan ya di tempat-tempat yang membutuhkan, di sana tempat wisata ya, dari Bali, NTB juga ada, rencananya di sana disebar,” sambung dia.

Pengadali adalah narapidana Ternyata, sosok pengendali kedua pelaku berstatus sebagai narapidana. Ia masih mendekam di lapas Batam.

Keberadaan J terungkap setelah polisi mengembangkan kasus MA dan SU. “Karena dari pemeriksaaan saksi-saksi dan petunjuk itu (J) sebagai pengendalinya. J berada di lembaga pemasyarakatan di Batam,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Kombes Henki.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis terkait narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. “Terhadap tiga tersangka tadi, kita kenakan Pasal 114, Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Henki.(pp)